INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project, layanan ini kini telah tersedia dan dapat diakses masyarakat di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Perluasan tersebut ditandai dengan penambahan 36 Kantah baru yang mulai menerapkan sistem PERINTIS 10 Hari.
Sebelumnya, program ini telah diuji coba secara bertahap, dimulai dari 17 Kantah pada tahap awal dan diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026 lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Heri Mulianto, mengonfirmasi bertambahnya cakupan wilayah operasional layanan pendaftaran dan peralihan hak tanah yang makin cepat tersebut.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri Mulianto di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan ekspansi tersebut, Heri meminta seluruh jajaran Kantah yang baru bergabung untuk aktif menyosialisasikan keberadaan layanan PERINTIS 10 Hari kepada publik. Berbagai platform komunikasi dan media informasi dinilai perlu dimaksimalkan agar jangkauan edukasi ke pemohon dapat berjalan masif.
Tak hanya soal sosialisasi, kesiapan internal dan sumber daya manusia (SDM) di setiap daerah juga menjadi perhatian utama. Penunjukan petugas verifikator yang cermat disebut menjadi kunci kelancaran proses berkas pendaftaran tanah masyarakat.
”Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan,” jelas Heri.
Adapun 36 Kantah baru yang mulai menerapkan program ini tersebar di berbagai kota dan kabupaten strategis, di antaranya Kantah Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, Kota Jayapura, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Manggarai Barat, hingga Kabupaten Kepulauan Meranti. Melalui penambahan unit kerja pelaksana ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat memangkas birokrasi serta mempercepat kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri. (srv)

















