• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polemik Ijazah Gibran, Akademisi UMJ: Ujian Etika hingga Implikasi Politik di DPR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:04
in Nasional
gibrann

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/ Dokumen Setneg

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih hangat diperbincangkan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026). Putusan lembaga konstitusi tersebut tak hanya menyoal keabsahan syarat pencalonan, tetapi juga memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan kewenangan lembaga negara selanjutnya.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

BacaJuga:

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantah

Menkeu Bidik Investasi Sawit Berkualitas, Pekebun Rakyat Jadi Kunci

Wamendagri Dorong Penguatan Peran Pemda Hingga Desa demi Percepatan Eliminasi TBC

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Ma’mun Murod menyoroti polemik itu dari perspektif etika politik dan peluang pemakzulan. Polemik ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendidikan. Ia memandang persoalan tersebut sebagai ujian etika bagi pejabat publik, terutama dalam hal kejujuran dan integritas.

“Etika posisinya berada di atas segalanya. Kalau seseorang sudah dengan mudah melanggar etika, dipastikan dia akan jauh lebih mudah lagi melanggar aturan-aturan hukum, apalagi jika orang tersebut merupakan pejabat negara,” kata Ma’mun dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa etika berkaitan dengan moral dan akhlak. Moral berhubungan dengan penilaian baik dan buruk yang berkembang di masyarakat, sedangkan akhlak bersumber dari ajaran agama.

Dalam konteks polemik itu, Ma’mun menempatkan kejujuran sebagai persoalan mendasar karena tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhan, tetapi juga tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Kalau seseorang memiliki mental yang baik dan integritas yang baik, semestinya dia menyatakan mundur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden,” ujar Guru Besar Ilmu Politik itu.

Menurutnya, polemik itu semestinya menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan apabila memenuhi ketentuan konstitusional. Proses tersebut dapat berlanjut melalui DPR, tetapi sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai dan keberanian para anggota dewan untuk mengambil sikap.

“Dari perspektif politik, persoalan ini semestinya bisa menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan. Undang-undang kita memungkinkan proses tersebut,” ujarnya.

Wakil Rektor IV UMJ Septa Candra menilai Mahkamah Konstitusi sudah berada di jalur yang tepat (on the track), karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran.

“Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Gibran yang statusnya sudah menjadi wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden,” ucap Septa dalam kesempatan yang sama.

Mekanisme diskualifikasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ketika seseorang masih berstatus sebagai calon. Setelah calon terpilih dilantik, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berbeda, yakni melalui proses pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi. (dan)

Tags: IjazahpolemikSetnegWapres

Berita Terkait.

atr
Nasional

Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32
menkeu
Nasional

Menkeu Bidik Investasi Sawit Berkualitas, Pekebun Rakyat Jadi Kunci

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:11
agus
Nasional

Wamendagri Dorong Penguatan Peran Pemda Hingga Desa demi Percepatan Eliminasi TBC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:29
johan
Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Disorot MK, Pakar Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:19
juli
Nasional

Antisipasi Karhutla Meluas, Raja Juli Cek Langsung Lapangan di Kalsel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:09
ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.