INDOPOSCO.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih hangat diperbincangkan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan pada Selasa (6/10/2026). Putusan lembaga konstitusi tersebut tak hanya menyoal keabsahan syarat pencalonan, tetapi juga memicu perdebatan mengenai etika pejabat publik dan kewenangan lembaga negara selanjutnya.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Dr. Ma’mun Murod menyoroti polemik itu dari perspektif etika politik dan peluang pemakzulan. Polemik ijazah Gibran tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen pendidikan. Ia memandang persoalan tersebut sebagai ujian etika bagi pejabat publik, terutama dalam hal kejujuran dan integritas.
“Etika posisinya berada di atas segalanya. Kalau seseorang sudah dengan mudah melanggar etika, dipastikan dia akan jauh lebih mudah lagi melanggar aturan-aturan hukum, apalagi jika orang tersebut merupakan pejabat negara,” kata Ma’mun dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa etika berkaitan dengan moral dan akhlak. Moral berhubungan dengan penilaian baik dan buruk yang berkembang di masyarakat, sedangkan akhlak bersumber dari ajaran agama.
Dalam konteks polemik itu, Ma’mun menempatkan kejujuran sebagai persoalan mendasar karena tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan Tuhan, tetapi juga tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Kalau seseorang memiliki mental yang baik dan integritas yang baik, semestinya dia menyatakan mundur karena tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden,” ujar Guru Besar Ilmu Politik itu.
Menurutnya, polemik itu semestinya menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan apabila memenuhi ketentuan konstitusional. Proses tersebut dapat berlanjut melalui DPR, tetapi sangat bergantung pada konfigurasi politik partai-partai dan keberanian para anggota dewan untuk mengambil sikap.
“Dari perspektif politik, persoalan ini semestinya bisa menjadi dasar untuk mendorong pemakzulan. Undang-undang kita memungkinkan proses tersebut,” ujarnya.
Wakil Rektor IV UMJ Septa Candra menilai Mahkamah Konstitusi sudah berada di jalur yang tepat (on the track), karena memang tidak mempunyai kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran.
“Pihak yang digugat dalam perkara ini adalah Gibran yang statusnya sudah menjadi wakil presiden, bukan lagi calon wakil presiden,” ucap Septa dalam kesempatan yang sama.
Mekanisme diskualifikasi berkaitan dengan pemenuhan persyaratan ketika seseorang masih berstatus sebagai calon. Setelah calon terpilih dilantik, mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden berbeda, yakni melalui proses pemakzulan (impeachment) yang melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi. (dan)

















