• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Syarat Pendidikan Gibran Disorot MK, Pakar Desak DPR Gulirkan Hak Angket

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:19
in Nasional
johan

Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

​INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pekerjaan rumah besar bagi DPR. MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran tamat pendidikan setara SMA.

​Hal itu diungkap Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, dalam analisisnya.

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Penguatan Peran Pemda Hingga Desa demi Percepatan Eliminasi TBC

Antisipasi Karhutla Meluas, Menhut Raja Juli Antoni Cek Langsung Lapangan di Kalsel

Kementerian Ekraf Jajaki Kerja Sama dengan Jepang, Pintu Masuk Produk Indonesia ke Pasar Internasional

Menurut Djohermansyah, MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun putusan tersebut bukan berarti menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.

​”Di sinilah letak ironi konstitusionalnya. Ada persoalan mendasar yang terungkap dalam persidangan, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena hambatan hukum acara,” ujar Djohermansyah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri era 2010-2014 kepada INDOPOSCO, Rabu (14/10/2026).

​Ia menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam fakta persidangan, MK menguraikan dokumen pendukung surat penyetaraan yang digunakan Gibran berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai, bukan bukti kelulusan.

​Kondisi tersebut lantas menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 oleh Kementerian Pendidikan.

“Jika dokumen yang menjadi prasyarat tidak ditemukan, bagaimana penyetaraan dapat dinyatakan sah? Jika penyelenggara pemilu menerima surat tersebut, apakah verifikasinya sudah sesuai undang-undang?” tanyanya.

​Pendiri Institut Otonomi Daerah itu menegaskan, setelah jalur PHPU di MK kandas, perhatian kini beralih ke DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket. Menurutnya, DPR wajib memeriksa Kementerian Pendidikan terkait dasar penyetaraan, KPU terkait verifikasi pencalonan, Bawaslu soal pengawasannya, serta membuka seluruh dokumen asli untuk diuji.

​”Pertanyaan yang paling penting justru sederhana: apakah DPR berani menyelidiki perkara yang menyangkut orang di lingkaran kekuasaan, dengan standar yang sama seperti ketika menyelidiki pihak lain?” tegas Djohermansyah.

​Isu ini berkaitan langsung dengan Pasal 7A UUD 1945 terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Meski demikian, ia mengingatkan prosesnya sangat ketat via Pasal 7B UUD 1945 yang butuh persetujuan kuorum DPR, pengujian kembali di MK, hingga keputusan akhir di MPR.

​Menyinggung Pasal 520 UU Pemilu tentang ancaman pidana penggunaan dokumen palsu, Djohermansyah menyebut aturan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan pemalsuan. Ketiadaan ijazah kelulusan hanyalah alasan dasar untuk menelusuri penerbitan surat, bukan bukti otomatis bahwa surat tersebut palsu.

​Ia menggarisbawahi bahwa perkara ini menyangkut integritas Kementerian Pendidikan, KPU, dan Bawaslu yang harus dijelaskan secara terbuka demi kepastian hukum.

“MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan. Kini DPR dan lembaga berwenang lainnya harus menunjukkan apakah negara memiliki keberanian untuk menuntaskannya. Jangan sampai hukum berhenti di depan pintu kekuasaan,” pungkasnya. (yas)

Tags: DPRHak AngketIjazahMKPutusan MKSyarat Pendidikan GibranWapres

Berita Terkait.

agus
Nasional

Wamendagri Dorong Penguatan Peran Pemda Hingga Desa demi Percepatan Eliminasi TBC

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:29
juli
Nasional

Antisipasi Karhutla Meluas, Menhut Raja Juli Antoni Cek Langsung Lapangan di Kalsel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:09
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Jajaki Kerja Sama dengan Jepang, Pintu Masuk Produk Indonesia ke Pasar Internasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:30
ahy
Nasional

Menko AHY dan Kepala BRAN Genjot Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:20
amin
Nasional

Kemenag dan Al-Azhar Sepakati MoU, Peluang Gelar Ganda Mahasiswa Indonesia Terbuka

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:30
kabut
Nasional

Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:12

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.