INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan pekerjaan rumah besar bagi DPR. MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran tamat pendidikan setara SMA.
Hal itu diungkap Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, dalam analisisnya.
Menurut Djohermansyah, MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun putusan tersebut bukan berarti menyatakan persyaratan pencalonan telah terpenuhi.
”Di sinilah letak ironi konstitusionalnya. Ada persoalan mendasar yang terungkap dalam persidangan, tetapi permohonan tidak dapat diterima karena hambatan hukum acara,” ujar Djohermansyah yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri era 2010-2014 kepada INDOPOSCO, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam fakta persidangan, MK menguraikan dokumen pendukung surat penyetaraan yang digunakan Gibran berupa certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai, bukan bukti kelulusan.
Kondisi tersebut lantas menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pada 2019 oleh Kementerian Pendidikan.
“Jika dokumen yang menjadi prasyarat tidak ditemukan, bagaimana penyetaraan dapat dinyatakan sah? Jika penyelenggara pemilu menerima surat tersebut, apakah verifikasinya sudah sesuai undang-undang?” tanyanya.
Pendiri Institut Otonomi Daerah itu menegaskan, setelah jalur PHPU di MK kandas, perhatian kini beralih ke DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui hak angket. Menurutnya, DPR wajib memeriksa Kementerian Pendidikan terkait dasar penyetaraan, KPU terkait verifikasi pencalonan, Bawaslu soal pengawasannya, serta membuka seluruh dokumen asli untuk diuji.
”Pertanyaan yang paling penting justru sederhana: apakah DPR berani menyelidiki perkara yang menyangkut orang di lingkaran kekuasaan, dengan standar yang sama seperti ketika menyelidiki pihak lain?” tegas Djohermansyah.
Isu ini berkaitan langsung dengan Pasal 7A UUD 1945 terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Meski demikian, ia mengingatkan prosesnya sangat ketat via Pasal 7B UUD 1945 yang butuh persetujuan kuorum DPR, pengujian kembali di MK, hingga keputusan akhir di MPR.
Menyinggung Pasal 520 UU Pemilu tentang ancaman pidana penggunaan dokumen palsu, Djohermansyah menyebut aturan tersebut tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa pembuktian unsur kesengajaan dan pemalsuan. Ketiadaan ijazah kelulusan hanyalah alasan dasar untuk menelusuri penerbitan surat, bukan bukti otomatis bahwa surat tersebut palsu.
Ia menggarisbawahi bahwa perkara ini menyangkut integritas Kementerian Pendidikan, KPU, dan Bawaslu yang harus dijelaskan secara terbuka demi kepastian hukum.
“MK telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan. Kini DPR dan lembaga berwenang lainnya harus menunjukkan apakah negara memiliki keberanian untuk menuntaskannya. Jangan sampai hukum berhenti di depan pintu kekuasaan,” pungkasnya. (yas)

















