INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi daring agar tidak mengalihkan dampak kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen kepada konsumen. Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar kebijakan tersebut tidak memicu kenaikan tarif, munculnya biaya tambahan, hingga penurunan kualitas layanan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Menurut dia, pembatasan biaya platform seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan justru membuka celah bisnis baru yang membebani masyarakat pengguna layanan.
“Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat,” ujar Rio melalui gawai, Sabtu (10/10/2026).
Dia menegaskan, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan aplikator. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan pengguna.
Ia menilai, tanpa pengawasan yang efektif, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen berpotensi memunculkan persoalan baru. Mulai dari penambahan biaya layanan, kenaikan tarif perjalanan, hingga berkurangnya keterjangkauan transportasi daring bagi masyarakat.
Ia menuturkan, selain meminta aplikator tidak membebankan dampak kebijakan kepada konsumen, YLKI mendorong pemerintah melibatkan perwakilan konsumen secara bermakna dalam penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring.
Rio menilai, pengaturan tarif tidak boleh hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepentingan masyarakat yang menggunakan sekaligus membayar layanan transportasi daring juga harus menjadi pertimbangan utama.
Menurutnya, kebijakan tarif perlu disusun secara berimbang dengan memperhatikan keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.
“Pelibatan konsumen penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan bisnis, tetapi juga menjamin hak masyarakat sebagai pengguna jasa,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan bagi perusahaan aplikator untuk mengurangi investasi pada aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional, kata Rio, tidak boleh berujung pada penurunan standar pelayanan, melemahnya sistem pengaduan, atau berkurangnya perlindungan terhadap pengguna.
Ia menegaskan, hak konsumen untuk memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari besaran biaya platform yang ditetapkan pemerintah.
Efisiensi bisnis, lanjutnya, merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar konsumen. Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar pilihan.
“Kami mendorong adanya mekanisme pengawasan yang efektif, penegakan aturan secara konsisten, serta tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen,” tegasnya.(nas)

















