• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

YLKI Ingatkan Aplikator Ojol Tak Akali Batas Potongan 8 Persen, Konsumen Jangan Jadi Korban

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:38
in Nasional
Ojol

Ilustrasi Pengemudi ojek online. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator transportasi daring agar tidak mengalihkan dampak kebijakan pembatasan biaya platform maksimal 8 persen kepada konsumen. Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar kebijakan tersebut tidak memicu kenaikan tarif, munculnya biaya tambahan, hingga penurunan kualitas layanan.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menegaskan, penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

BacaJuga:

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

Jangan Khianati Yogyakarta ! Guru Besar IPDN Ingatkan Jakarta Soal Danais

Menurut dia, pembatasan biaya platform seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekosistem transportasi daring, bukan justru membuka celah bisnis baru yang membebani masyarakat pengguna layanan.

“Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat,” ujar Rio melalui gawai, Sabtu (10/10/2026).

Dia menegaskan, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari penyesuaian model bisnis perusahaan aplikator. Setiap perubahan tarif maupun komponen biaya harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar yang jelas, dan tidak merugikan pengguna.

Ia menilai, tanpa pengawasan yang efektif, pembatasan biaya platform maksimal 8 persen berpotensi memunculkan persoalan baru. Mulai dari penambahan biaya layanan, kenaikan tarif perjalanan, hingga berkurangnya keterjangkauan transportasi daring bagi masyarakat.

Ia menuturkan, selain meminta aplikator tidak membebankan dampak kebijakan kepada konsumen, YLKI mendorong pemerintah melibatkan perwakilan konsumen secara bermakna dalam penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring.

Rio menilai, pengaturan tarif tidak boleh hanya menjadi ruang negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Kepentingan masyarakat yang menggunakan sekaligus membayar layanan transportasi daring juga harus menjadi pertimbangan utama.

Menurutnya, kebijakan tarif perlu disusun secara berimbang dengan memperhatikan keberlanjutan usaha, keterjangkauan layanan, serta kemampuan masyarakat dalam mengakses transportasi daring.

“Pelibatan konsumen penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan bisnis, tetapi juga menjamin hak masyarakat sebagai pengguna jasa,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pembatasan biaya platform tidak dijadikan alasan bagi perusahaan aplikator untuk mengurangi investasi pada aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional, kata Rio, tidak boleh berujung pada penurunan standar pelayanan, melemahnya sistem pengaduan, atau berkurangnya perlindungan terhadap pengguna.

Ia menegaskan, hak konsumen untuk memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat harus tetap menjadi prioritas, terlepas dari besaran biaya platform yang ditetapkan pemerintah.

Efisiensi bisnis, lanjutnya, merupakan tanggung jawab perusahaan dan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar konsumen. Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan seluruh perusahaan penyedia platform transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan kewajiban pelaku usaha, bukan sekadar pilihan.

“Kami mendorong adanya mekanisme pengawasan yang efektif, penegakan aturan secara konsisten, serta tindak lanjut yang jelas apabila ditemukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen,” tegasnya.(nas)

Tags: digitalojolpemerintahtransportasiYLKI:

Berita Terkait.

Ferry
Nasional

Resmi Beroperasi, KDKMP Sorowako Bangun Kemandirian Ekonomi Warga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:19
MOU
Nasional

Mendagri Tito Teken SEB, Dukung Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:18
Djohermansyah-Djohan
Nasional

Jangan Khianati Yogyakarta ! Guru Besar IPDN Ingatkan Jakarta Soal Danais

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:07
sril
Nasional

Pemerintah Siapkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:15
anis
Nasional

Komnas HAM Terima 42 Aduan Pelanggaran di Lapas, Ada Kekerasan hingga Pungli

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:03
sultan
Nasional

Temuan BPK, DPD RI Minta Tindak Lanjut hingga ke Daerah agar Tak Berulang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:10

OLAHRAGA

Hadi-Tj
Olahraga

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Hadi Tjahjanto menyebut negara-negara di Eropa sebagai pesaing terberat kontingen karate...

SelengkapnyaDetails
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2715 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    981 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.