INDOPOSCO.ID – Pemangkasan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai sorotan tajam. Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, mengingatkan pemerintah pusat agar tidak mengkhianati sejarah dan komitmen konstitusional terhadap Yogyakarta.
Desakan itu bermula dari DPRD DIY yang meminta pemerintah pusat menaikkan kembali Transfer ke Daerah (TKD), khususnya Danais. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyoroti penurunan Danais dari Rp 1,42 triliun pada 2023-2024 menjadi hanya Rp 1 triliun pada 2025 dan 2026. Susut sekitar Rp 420 miliar atau hampir sepertiga.
Menurut Djohermansyah Djohan yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Danais bukan transfer biasa.
“Danais bukanlah transfer keuangan biasa. Dana ini merupakan konsekuensi fiskal dari pengakuan negara atas kedudukan istimewa DIY. Ia memiliki dimensi historis, konstitusional, politik, sekaligus administratif,” tegasnya kepada INDOPOSCO,Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, dasar keistimewaan DIY sangat kuat. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 mengakui daerah bersifat khusus atau istimewa, yang kemudian dikukuhkan lewat UU Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut memberi lima kewenangan istimewa: tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Djohermansyah mengenang saat dirinya menjadi Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY bersama DPR. Ia menegaskan keistimewaan Yogyakarta tidak lahir dari kemurahan hati pusat, melainkan dari sejarah.
Republik, kata dia, berutang sejarah kepada Yogyakarta. Pertama, Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII menyatakan bergabung dengan RI pada September 1945. Kedua, Yogyakarta menjadi Ibu Kota RI pada Januari 1946-1949 saat Jakarta tidak aman akibat agresi Belanda, bahkan menopang pembiayaan pemerintahan.
“Yogyakarta tidak hanya menjadi tempat berlindung bagi Republik. Yogyakarta ikut menopang kelangsungan pemerintahan Indonesia pada masa yang menentukan,” ujarnya.
Terkait anggaran, Djohermansyah menilai Pasal 42 UU Keistimewaan memang menyebut pendanaan sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara tanpa formula baku. Namun fleksibilitas itu tidak boleh menjadi alasan memangkas secara serampangan.
Sejak Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi, Danais turun drastis. Ia mempertanyakan, apakah kebutuhan keistimewaan DIY juga turun sepertiga?
Karena itu, ia mendorong empat langkah untuk APBN 2027. Pertama, relaksasi dan kenaikan kembali Danais mendekati Rp 1,4 triliun. Kedua, evaluasi bersama Kemenkeu, Kemendagri, dan Pemda DIY atas dampak pemangkasan. Ketiga, menyusun kerangka pendanaan jangka menengah agar tidak ada ketidakpastian tiap tahun. Keempat, membedakan Danais dari transfer umum dalam skema efisiensi.
Namun ia juga mengingatkan Pemda DIY harus memperkuat akuntabilitas. Danais harus transparan dan memberi manfaat nyata, bukan sekadar seremonial. Contohnya, Danais ikut menopang penurunan stunting di Kota Yogyakarta dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025.
“Jangan sampai negara menghendaki seluruh kewenangan istimewa berjalan, tetapi pada saat yang sama mengurangi sumber daya untuk melaksanakannya. Itu sama saja memberikan mandat tanpa dukungan yang sepadan,” katanya.
“Pemerintahan boleh berganti. Prioritas anggaran boleh berubah. Tetapi sejarah jangan dihapus dari ingatan, dan komitmen negara jangan dikalahkan oleh kalkulator fiskal. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Apalagi sejarah Daerah yang ikut menyelamatkan Republik,” pungkasnya.(yas)

















