• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketika Syarat Wakil Presiden Bermasalah, Jalur Hukum Apa yang Tersedia?

Oleh: Dr. Gamaliel Carrel Ticualu - Regulationwatch

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01
in Nasional
Dr. Gamaliel Carrel Ticualu - Regulationwatch. Foto : Dokumen Pribadi

Dr. Gamaliel Carrel Ticualu - Regulationwatch. Foto : Dokumen Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID — Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, rakyat merupakan pemegang kedaulatan berdasarkan UUD 1945.

Pertanyaannya, apa yang dapat dilakukan rakyat apabila ternyata seorang Wakil Presiden, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka yang telah menjabat sekitar dua tahun, ternyata kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan saat menjadi calon Wakil Presiden?

BacaJuga:

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Pertanyaan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dimana dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, karena amar putusan tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau niet-ontvankelijk verklaard (NO), itu artinya putusan MK tersebut menegaskan bahwa Mahkamah tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden dalam perkara tersebut.

Karena itu, apabila ada sebagian masyarakat yang masih melihat adanya persoalan hukum terhadap keberadaan Gibran selaku Wakil Presiden, pertanyaannya adalah: jalur apa yang tersedia?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, apabila seorang Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan tercela, seperti menggunakan ijazah palsu atau tidak memenuhi syarat formil pencalonan, seyogyanya wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif (DPR RI) bisa melakukan impeachment sesuai pasal 7B UUD 1945, namun wakil rakyatnya tidak mau menindaklanjutinya, karena itu rakyat selaku pemilik kedaulatan memiliki beberapa jalur hukum konstitusional dan sosial yang dapat ditempuh.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan sistem hukum yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil:

  1. Jalur Hukum dan Konstitusional
  • Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Warga negara atau kelompok masyarakat dapat menggugat keputusan lembaga negara, seperti KPU, yang meloloskan syarat administrasi tersebut jika ditemukan adanya cacat hukum atau pemalsuan dokumen dalam proses verifikasi.
  • Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian: Penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan dokumen merupakan ranah pidana umum. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pemalsuan surat atau dokumen tersebut kepada pihak kepolisian. Jika terbukti secara pidana di pengadilan, putusan tersebut bisa menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendesak proses pemakzulan (impeachment).
  • Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi (MK): Jika hambatan berada pada aturan hukum yang membatasi hak rakyat untuk mengawasi atau menuntut akuntabilitas pejabat, masyarakat dapat melakukan judicial review terhadap undang-undang terkait, misalnya UU Pemilu atau UU MD3, ke Mahkamah Konstitusi.
  1. Jalur Pengawasan Demokrasi dan Politik berupa Petisi Publik dan Tekanan Sosial
  • Rakyat dapat menggalang opini publik melalui petisi berskala besar, demonstrasi damai, dan kampanye media sosial: Dalam sejarah politik Indonesia, tekanan massa yang masif, seperti gerakan reformasi atau desakan publik yang meluas, sering kali menjadi bagian dari dinamika ketika lembaga formal mengalami kebuntuan politik.
  • Memanfaatkan Hak Konstitusional dalam Pemilu Berikutnya: Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui pemberian suara. Jika wakil rakyat di DPR mengabaikan aspirasi konstituennya, rakyat memiliki hak untuk tidak memilih kembali anggota DPR maupun partai politik yang sama pada pemilu mendatang.
  1. Jika Mekanisme Pemberhentian Resmi Mandul

Secara konstitusional, menurut Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya hanya dapat dimulai melalui usul DPR yang kemudian diperiksa, diadili, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, keputusan mengenai pemberhentian diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Oleh karena itu, ketika DPR pasif, strategi utama rakyat selaku pemilik kedaulatan adalah mengombinasikan desakan hukum, baik melalui jalur pidana maupun PTUN sepanjang tersedia secara hukum, juga dengan tekanan politik agar wakil rakyat di DPR mau menjalankan fungsi pengawasannya. Namun, seluruh tindakan tersebut tetap harus dilakukan secara damai dan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum.

Pada akhirnya, dalam negara hukum, kontrol rakyat tetap memiliki tempat yang penting. Namun kontrol tersebut harus dijalankan dengan cara-cara yang konstitusional agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru bertentangan dengan hukum. (srv)

Tags: gribanWapres

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Pastikan Dana Otsus Papua Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:13
zainut
Nasional

BAZNAS Petakan Potensi Zakat Pertanian Desa Capai Rp326,95 Miliar

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03
mbg
Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22
Bima Arya Sugiarto
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35

OLAHRAGA

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia
Olahraga

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07

INDOPOSCO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB FORKI), Hadi Tjahjanto, melepas kontingen karate Indonesia yang akan...

SelengkapnyaDetails
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.