INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terhambat masalah tata kelola dan operasional, tetapi juga telah memicu pelanggaran HAM.
“Pertama, pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Kedua, pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Selain itu, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta rasa aman. Pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan bahwa permasalahan dalam penyelenggaraan program MBG tidak dapat dipandang sebagai kendala operasional semata.
Pihaknya menegaskan adanya urgensi perbaikan tata kelola secara struktural dan akuntabilitas negara atas dampak yang telah terjadi.
Komnas HAM pun menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memastikan ketepatan sasaran MBG berbasis data akurat dengan memprioritaskan kelompok rentan, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan kawasan 3T.
“Kedua, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” ujar Pramono.
Ketiga, menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama, melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah.
“Transparansi kandungan gizi, mekanisme penanganan peristiwa keracunan, dan membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi, termasuk pengujian laboratorium sampel makanan, serta pemulihan korban keracunan yang efektif dan berkelanjutan,” tutur Pramono Ubaid.
Keempat, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial. Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
Keenam, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.
“Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin,” imbuhnya.(dan)

















