• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Sekadar Masalah Tata Kelola, Komnas HAM Ungkap Pelanggaran HAM di Program MBG

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:22
in Nasional
mbg

Menu makanan progam Makan Bergizi Gratis (MBG) tersusun rapi di atas food tray atau nampan. Foto: Dokumen Kementerian UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya terhambat masalah tata kelola dan operasional, tetapi juga telah memicu pelanggaran HAM.

“Pertama, pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang layak. Kedua, pelanggaran hak anak dan pengabaian prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

BacaJuga:

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Selain itu, pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta rasa aman. Pelanggaran hak atas pemulihan yang efektif dan pembiaran hukum.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan bahwa permasalahan dalam penyelenggaraan program MBG tidak dapat dipandang sebagai kendala operasional semata.

Pihaknya menegaskan adanya urgensi perbaikan tata kelola secara struktural dan akuntabilitas negara atas dampak yang telah terjadi.

Komnas HAM pun menyodorkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, memastikan ketepatan sasaran MBG berbasis data akurat dengan memprioritaskan kelompok rentan, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan kawasan 3T.

“Kedua, memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri,” ujar Pramono.

Ketiga, menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama, melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah.

“Transparansi kandungan gizi, mekanisme penanganan peristiwa keracunan, dan membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi, termasuk pengujian laboratorium sampel makanan, serta pemulihan korban keracunan yang efektif dan berkelanjutan,” tutur Pramono Ubaid.

Keempat, menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja yang wajar, dan jaminan sosial. Kelima, memastikan penegakan hukum yang adil, transparan, dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.

Keenam, membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban.

“Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin,” imbuhnya.(dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAMProgram MBG

Berita Terkait.

Bima Arya Sugiarto
Nasional

Pesan Wamendagri kepada Peserta Masadagri: Perkuat Karakter dan Bangun Jejaring

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:35
jamaah
Nasional

DPR Soroti Biaya Haji 2027, Subsidi Dinilai Jadi Penahan Beban Jemaah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:33
Kunci  Wirausaha  Kuat,  Ekonomi  Melesat Perpres No. 38 Tahun 202
Nasional

Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:35
dasco
Nasional

DPR Tutup Masa Sidang, Dasco Tekankan Negara Harus Hadir untuk Rakyat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23
zabadi
Nasional

Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:01
halal
Nasional

Pemerintah, MUI dan Ormas Islam Kompak Kawal Implementasi Wajib Halal 18 Oktober 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:32

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.