INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk mengawal percepatan penyaluran dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memperkuat koordinasi lintas kementerian dan memberikan asistensi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan penyaluran.
Komitmen tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus di Wilayah Papua secara hybrid dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
“Kita sama-sama berkomitmen agar supaya Dana Otonomi Khusus ini benar-benar dirasakan manfaatnya atau impact-nya bisa dirasakan oleh masyarakat kita di Tanah Papua,” ujarnya.
Ribka menjelaskan, percepatan pemanfaatan Dana Otsus Tahun Anggaran 2026 merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Pemda di wilayah Papua juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) 2026 untuk mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, Dana Otsus tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, Pemda perlu memastikan pengelolaannya berjalan optimal agar program-program yang menjadi prioritas masyarakat dapat terlaksana.
Dari sisi penyaluran, Dana Otsus dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, penyaluran telah mencapai 30 persen dari total alokasi anggaran sesuai target. Sementara itu, penyaluran tahap kedua ditargetkan mencapai 45 persen dan saat ini telah berjalan di sebagian besar daerah di Papua.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah daerah yang belum menerima Dana Otsus tahap kedua. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kemendagri untuk mengidentifikasi kendala sekaligus memberikan pendampingan agar persyaratan penyaluran dapat segera dipenuhi.
“Kita lihat memang terjadi banyak perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus ini,” ucap Ribka.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) terus melakukan evaluasi dan asistensi terhadap Pemda. Pendampingan diberikan kepada daerah yang mengalami kesulitan dalam proses penyaluran, termasuk dalam memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Ribka menegaskan, Kemendagri terbuka untuk membantu Pemda yang masih menghadapi kendala. Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah di wilayah Papua yang telah menyelesaikan berbagai persyaratan penyaluran Dana Otsus maupun DTI.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai persoalan yang dihadapi Pemda turut diinventarisasi untuk dirumuskan menjadi langkah penyelesaian. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kelancaran penyaluran sekaligus memperkuat tata kelola dana khusus bagi pembangunan di Tanah Papua.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran pemerintah daerah di wilayah Papua, baik secara daring maupun luring. (srv)

















