INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah berencana memanfaatkan pulau-pulau yang tidak berpenghuni dijadikan tempat rehabilitasi bagi narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
Wacana itu berangkat dari masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas), sehingga pemerintah mengambil langkah sistematik untuk mengurai jumlah narapidana.
“Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektar, enggak ada manusianya, sama sekali cuma buaya tinggal di situ,” kata Yusril di Jakarta, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Para narapidana narkoba tersebut akan ditempatkan di pulau kosong untuk diberdayakan mengelola lahan atau perairan setempat, meski Yusril belum membeberkan nama pulau yang dimaksud.
“Nah, mungkin akan ditaruh di sana, mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, bercocok bertani, atau jadi nelayan, atau apalah. Dan mereka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” ucap Yusril.
Langkah memindahkan narapidana narkoba ke pulau khusus rehabilitasi diyakini mampu memangkas beban lapas hingga 50 persen, sebab lebih dari separuh total penghuni tahanan saat ini terjerat kasus narkotika.
“Kita alihkan kepada pembinaan melalui rehabilitasi, dan dengan itulah kita mulai dengan memulai perbaikan, perubahan terhadap tahanan dan penahanan dan lapas,” ujarnya.
Menurut Yusril, rencana pemindahan narapidana narkoba ini memiliki pijakan hukum yang kuat karena selaras dengan norma dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mendukung semangat amandemen UU Pemasyarakatan.
“KUHP baru dan KUHAP baru ini kita tahu macam-macam jenis penghukuman, dan penjara itu bukan lagi merupakan cara yang dianggap paling efektif,” imbuhnya. (dan)

















