INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima puluhan laporan soal dugaan pelanggaran HAM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari berbagai wilayah di Indonesia selama 2026.
“Tahun ini kami menerima aduan sejumlah 42 kasus dari berbagai lapas di seluruh Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta dikutip Sabtu (10/10/2026).
Ia mengungkapkan, pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM di lapas dan rutan mencakup indikasi kekerasan, perlakuan tidak manusiawi, hingga praktik koruptif berupa penarikan biaya ilegal.
“Komnas HAM selama ini juga terus menerima aduan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia di lapas dan rutan, baik itu terkait dengan dugaan kekerasan, penyiksaan, kemudian juga pungli dan lain-lain,” ujar Anis.
“Termasuk beberapa kasus yang kami tangani meninggal dunia karena dikeroyok sesama tahanan, sakit tidak ditangani secara baik, dan yang lain-lain gitu,” tambahnya.
Menurutnya, berbagai masalah pemasyarakatan seperti kelebihan muatan dan penarikan biaya ilegal sebenarnya hanyalah bagian kecil dari persoalan sistemis yang jauh lebih besar dan telah mengakar lama.
“Tentu saja persoalan di lapas, apakah overcrowded atau seluruh teman-teman ORI ya, termasuk pungli dan lain-lain, itu adalah fenomena gunung es yang sudah terjadi cukup lama,” tutur Anis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah sejak lama melakukan pengawasan secara berkala di berbagai lapas, dengan berbagai persoalan tersebut sudah lama teridentifikasi namun belum juga terselesaikan hingga kini.
Temuan pelanggaran terbaru diungkapkan Ombudsman di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lewat inspeksi mendadak, tim pengawas mendapati ketersediaan fasilitas mewah layaknya apartemen di dalam lapas. Oleh karena itu, Komnas HAM mendukung adanya pembedahan menyeluruh.
“Tentu saja kami mendukung penuh langkah-langkah yang akan dilakukan untuk pembaruan, termasuk revisi undang-undang gitu ya, untuk mendukung agar perbaikan sistem tata kelola lapas di Indonesia itu selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tegas Anis.
“Baik itu yang diatur di dalam konvensi hak sipil politik maupun konvensi tentang penyiksaan yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 98,” tambahnya. (dan)

















