• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Dari Pedagang hingga Rekrutmen Pekerja, DPR Bongkar Dua Persoalan di Kawasan Industri

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:06
in Ekonomi
buruh

Ilustrasi - Aktivitas produksi di salah satu pabrik garmen. Kawasan industri didorong tak hanya menjadi pusat investasi, tetapi juga membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kawasan industri semestinya tidak menjadi pulau ekonomi yang hanya menguntungkan perusahaan di balik pagar pabrik. Ketika aktivitas industri mulai menarik pedagang, pelaku UMKM, hingga pencari kerja di sekitarnya, pemerintah dituntut mampu mengelola pertumbuhan tersebut agar manfaatnya ikut dirasakan masyarakat lokal.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti, munculnya aktivitas ekonomi di luar kawasan industri tidak semata-mata harus dipandang sebagai gangguan. Pedagang yang tumbuh di sekitar kawasan merupakan tanda bahwa keberadaan industri telah menciptakan pasar baru bagi masyarakat.

BacaJuga:

Energi Mega Persada Investasi USD200 Juta di HighPeak Energy

Surplus Dagang Indonesia di Agustus Meledak, Tembus USD3,55 Miliar

KNEKS-LAN Siapkan Langkah Konkret Integrasikan Literasi Syariah ke ASN

Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tetap membutuhkan tata kelola. Jika dibiarkan tanpa pengaturan, aktivitas perdagangan bisa berujung pada persoalan baru, terutama kemacetan pada jam masuk dan pulang kerja.

“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” ujar Nila dikutip kepada wartawan di Karawang, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Karena itu, Nila mendorong pengelola kawasan industri tidak berjalan sendiri. Pemerintah daerah melalui Forkopimda dan dinas terkait perlu dilibatkan untuk mencari pola penataan yang tidak mematikan aktivitas ekonomi warga.

Bagi Nila, menertibkan pedagang tidak harus berarti mengusir mereka dari sekitar kawasan. Penyediaan ruang yang layak dan komunikasi antara pemerintah, pengelola kawasan, serta pelaku usaha lokal dinilai dapat menjadi jalan tengah, yaitu kemacetan ditekan, tetapi denyut ekonomi masyarakat tetap hidup.

Pendekatan tersebut juga diyakini dapat mengurangi potensi gesekan sosial. Pemerintah daerah bersama pengelola kawasan dinilai dapat lebih mudah merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk menghadapi persoalan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Perhatian Nila juga menyasar persoalan yang langsung menyentuh pencari kerja, yakni proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri.

Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah pencantuman batas usia yang terlalu ketat dalam lowongan pekerjaan. Nila menyebut masih menemukan perusahaan yang menetapkan usia maksimal pelamar pada rentang 22 hingga 23 tahun, meskipun pekerjaan yang ditawarkan tidak selalu memiliki tuntutan teknis yang mengharuskan pembatasan tersebut.

“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegasnya.

Bagi DPR, keberadaan kawasan industri seharusnya berjalan beriringan dengan perluasan kesempatan kerja. Jangan sampai kawasan tumbuh pesat dan investasi masuk, tetapi angkatan kerja lokal justru tersisih hanya karena persoalan usia administratif.

Di titik ini, Nila meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah mengambil peran lebih aktif. Setiap lowongan yang disampaikan perusahaan maupun pengelola kawasan perlu disaring dan dievaluasi sebelum disalurkan kepada masyarakat.

Ia mendorong sistem penyaluran tenaga kerja melalui satu pintu Disnaker diperkuat sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung adil dan tidak menciptakan hambatan yang tidak memiliki dasar teknis.

“Jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal,” tambahnya.

Pesan Nila dari Karawang pada akhirnya bukan hanya soal mengurai kemacetan di sekitar kawasan industri. Lebih jauh, ia mendorong agar kawasan industri dirancang sebagai ekosistem ekonomi yang terhubung dengan masyarakat di sekelilingnya. (her)

Tags: DPR RIKomisi VINila Yani HardiyantiRUU Kawasan Industri

Berita Terkait.

emp
Ekonomi

Energi Mega Persada Investasi USD200 Juta di HighPeak Energy

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:52
kapal
Ekonomi

Surplus Dagang Indonesia di Agustus Meledak, Tembus USD3,55 Miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:25
kneks
Ekonomi

KNEKS-LAN Siapkan Langkah Konkret Integrasikan Literasi Syariah ke ASN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28
lps
Ekonomi

LPS Tancap Gas di 2026, 7 Capaian Strategis Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18
value
Ekonomi

Produk Ini Tawarkan Dana Fleksibel untuk Beragam Rencana Masa Depan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:27
menkop
Ekonomi

Menkop Dorong UNITA Jadi Pusat Pengembangan SDM dan Ekonomi Berbasis Koperasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:36

OLAHRAGA

novendra
Olahraga

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Papan catur menjadi panggung persaingan sekaligus tempat Percasi DKI Jakarta memetakan kekuatan menuju Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-51....

SelengkapnyaDetails
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06
John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

John Herdman Ungkap Alasan Pilih para Bek Jadi Eksekutor Penalti Timnas Indonesia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:21

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1209 shares
    Share 484 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.