INDOPOSCO.ID – Kawasan industri semestinya tidak menjadi pulau ekonomi yang hanya menguntungkan perusahaan di balik pagar pabrik. Ketika aktivitas industri mulai menarik pedagang, pelaku UMKM, hingga pencari kerja di sekitarnya, pemerintah dituntut mampu mengelola pertumbuhan tersebut agar manfaatnya ikut dirasakan masyarakat lokal.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti, munculnya aktivitas ekonomi di luar kawasan industri tidak semata-mata harus dipandang sebagai gangguan. Pedagang yang tumbuh di sekitar kawasan merupakan tanda bahwa keberadaan industri telah menciptakan pasar baru bagi masyarakat.
Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut tetap membutuhkan tata kelola. Jika dibiarkan tanpa pengaturan, aktivitas perdagangan bisa berujung pada persoalan baru, terutama kemacetan pada jam masuk dan pulang kerja.
“Ada kegiatan ekonomi yang timbul di luar kawasan sehingga menimbulkan kemacetan di jam-jam tertentu. Bukankah itu dampak ekonomi positif? Saya mendorong pengelola kawasan, Forkopimda, dan dinas terkait untuk duduk bersama menertibkan para pedagang,” ujar Nila dikutip kepada wartawan di Karawang, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Karena itu, Nila mendorong pengelola kawasan industri tidak berjalan sendiri. Pemerintah daerah melalui Forkopimda dan dinas terkait perlu dilibatkan untuk mencari pola penataan yang tidak mematikan aktivitas ekonomi warga.
Bagi Nila, menertibkan pedagang tidak harus berarti mengusir mereka dari sekitar kawasan. Penyediaan ruang yang layak dan komunikasi antara pemerintah, pengelola kawasan, serta pelaku usaha lokal dinilai dapat menjadi jalan tengah, yaitu kemacetan ditekan, tetapi denyut ekonomi masyarakat tetap hidup.
Pendekatan tersebut juga diyakini dapat mengurangi potensi gesekan sosial. Pemerintah daerah bersama pengelola kawasan dinilai dapat lebih mudah merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk menghadapi persoalan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Perhatian Nila juga menyasar persoalan yang langsung menyentuh pencari kerja, yakni proses rekrutmen tenaga kerja di kawasan industri.
Salah satu praktik yang menjadi sorotan adalah pencantuman batas usia yang terlalu ketat dalam lowongan pekerjaan. Nila menyebut masih menemukan perusahaan yang menetapkan usia maksimal pelamar pada rentang 22 hingga 23 tahun, meskipun pekerjaan yang ditawarkan tidak selalu memiliki tuntutan teknis yang mengharuskan pembatasan tersebut.
“Faktanya tidak ada aturan yang membenarkan diskriminasi usia. Kehadiran kawasan industri ini diharapkan bisa menyerap tenaga kerja setinggi-tingginya dan mengurangi angka pengangguran serendah-rendahnya,” tegasnya.
Bagi DPR, keberadaan kawasan industri seharusnya berjalan beriringan dengan perluasan kesempatan kerja. Jangan sampai kawasan tumbuh pesat dan investasi masuk, tetapi angkatan kerja lokal justru tersisih hanya karena persoalan usia administratif.
Di titik ini, Nila meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah mengambil peran lebih aktif. Setiap lowongan yang disampaikan perusahaan maupun pengelola kawasan perlu disaring dan dievaluasi sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Ia mendorong sistem penyaluran tenaga kerja melalui satu pintu Disnaker diperkuat sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen untuk memastikan proses rekrutmen berlangsung adil dan tidak menciptakan hambatan yang tidak memiliki dasar teknis.
“Jika penyaluran tenaga kerja dilakukan melalui satu pintu Disnaker, maka pemerintah daerah wajib mengintervensi dan memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi batas usia yang merugikan angkatan kerja lokal,” tambahnya.
Pesan Nila dari Karawang pada akhirnya bukan hanya soal mengurai kemacetan di sekitar kawasan industri. Lebih jauh, ia mendorong agar kawasan industri dirancang sebagai ekosistem ekonomi yang terhubung dengan masyarakat di sekelilingnya. (her)

















