INDOPOSCO.ID – Pemerintah memastikan kebijakan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari komunitas halal internasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, lebih dari 80 negara disebut telah siap menerima kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan diterapkan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 48 negara hadir secara langsung dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta.
“Yes, 80 negara lebih dong yang telah siap untuk menerima ini semua, 48 diantaranya hadir langsung di Halal 20 Indonesia Summit ini. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” ujar Haikal usai penutupan H20 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026).
Haikal mengatakan, kesiapan tersebut tidak muncul begitu saja. Pemerintah, menurut dia, terus melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan berbagai pihak di komunitas halal internasional untuk menjelaskan arah kebijakan sertifikasi halal Indonesia.
H20 2026 pun menjadi salah satu momentum untuk mempertemukan Indonesia dengan lembaga-lembaga halal dari berbagai negara. Forum tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk memperluas pemahaman mengenai implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan memasuki tahap penerapan pada Oktober.
“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pesan pemerintah bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal bukan lagi sekadar wacana. Di dalam negeri, BPJPH memastikan persiapan terus dilakukan bersama pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Haikal bahkan menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah arah kebijakan tersebut.
“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegas Haikal.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut memiliki pijakan hukum yang jelas. Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Karena itu, penerapan kewajiban sertifikasi halal dipandang BPJPH bukan semata sebagai kebijakan administratif, melainkan bagian dari mandat negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat terkait produk yang beredar.
“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tambahnya. (her)















