INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, perubahan nomenklatur tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” ujar Sturman dalam rapat Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Perubahan tersebut tercantum dalam laporan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang dibacakan Sturman. Selain nomenklatur lembaga, pembahasan juga menghasilkan sejumlah penyesuaian ketentuan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) dan subjek reforma agraria.
Dalam laporan tersebut, LPRA didefinisikan sebagai lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk melaksanakan reforma agraria. Sementara subjek reforma agraria merupakan penerima objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan, penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi penting dan strategis yang disepakati dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia menjelaskan, LPRA nantinya menjadi lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut akan memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” ungkap politikus Fraksi PKB itu saat membacakan laporan Panja.
Dengan perubahan tersebut, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya mengatur objek dan subjek reforma agraria, tetapi juga memperkuat kelembagaan yang akan menjalankan keseluruhan proses reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga penyelesaian konflik.(dil)

















