• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan Tetap Mengikat dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 9 September 2026 - 20:15
in Politik
Abdullah

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto : Runi/MRI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut DPR, ketentuan afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu karena keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang mewakili DPR menjelaskan, afirmasi bagi peserta pemilu berupa kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

BacaJuga:

Tak Ingin DKPP Jadi Keranjang Sampah, Heddy Lugito Usul Pembatasan Waktu Pelaporan

Ketua DKPP Ingin Penguatan Lembaganya, Mandiri Lepas dari Kemendagri

Polemik Ijazah Gibran Jadi Panggung Politik PKS Menuju Pemilu 2029

Menurut Abdullah, perbedaan rumusan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda. Peserta pemilu, khususnya partai politik, memiliki kewenangan langsung dalam menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Sedangkan penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.

“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan penggunaan kata “memuat” dalam ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik merupakan pihak yang menyusun, menetapkan, sekaligus mengajukan daftar bakal calon.

Sementara dalam seleksi penyelenggara pemilu, pihak yang melakukan seleksi hanya dapat menyeleksi nama-nama warga negara yang telah mendaftarkan diri. Karena itu, menurut Abdullah, mekanisme afirmasi disesuaikan dengan karakter proses rekrutmen tersebut.

Meski menggunakan frasa “memperhatikan”, DPR menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiil sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang saat ini dimohonkan pengujian.

“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelas Abdullah.

Putusan tersebut, lanjut dia, menegaskan keutamaan bagi calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan pada tahap penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.

DPR juga berpandangan rumusan ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Menurut DPR, rumusan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan prinsip moralitas maupun rasionalitas.

“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Abdullah.

Di luar aspek regulasi, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga membutuhkan semakin banyak perempuan yang bersedia mendaftarkan diri dalam proses seleksi. Sebab, proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mengajukan diri.

Atas dasar itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menyatakan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, serta para Pemohon.(dil)

Tags: DPR RIKeterwakilan Perempuanpemilupenyelenggara pemilu

Berita Terkait.

lugito
Politik

Tak Ingin DKPP Jadi Keranjang Sampah, Heddy Lugito Usul Pembatasan Waktu Pelaporan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:03
dkpp
Politik

Ketua DKPP Ingin Penguatan Lembaganya, Mandiri Lepas dari Kemendagri

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:17
gibran
Politik

Polemik Ijazah Gibran Jadi Panggung Politik PKS Menuju Pemilu 2029

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:07
ppp
Politik

Pemecatan oleh Mardiono Melanggar AD/ART, Waketum: Tak Bakal Disahkan Menkum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:13
p3
Politik

PPP Kembali Pecah, Mardiono Singkirkan Putra Alm.KH Maimoen Zubair dari Partai Ka’bah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:12
rapi
Politik

RAPI Usul Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Sertifikasi Lemhannas Jadi Alternatif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42

OLAHRAGA

bca
Olahraga

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 04:14

INDOPOSCO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) resmi membuka kompetisi lari dan investasi bertajuk Runvestasi 2026: Wealth Life Balance...

SelengkapnyaDetails
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5159 shares
    Share 2064 Tweet 1290
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.