INDOPOSCO.ID – DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut DPR, ketentuan afirmasi bagi penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi bagi peserta pemilu karena keduanya memiliki mekanisme pengisian yang berbeda.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang mewakili DPR menjelaskan, afirmasi bagi peserta pemilu berupa kewajiban memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sementara afirmasi bagi penyelenggara pemilu menggunakan frasa “memperhatikan” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Menurut Abdullah, perbedaan rumusan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme rekrutmen yang berbeda. Peserta pemilu, khususnya partai politik, memiliki kewenangan langsung dalam menyusun dan mengajukan daftar bakal calon. Sedangkan penyelenggara pemilu dipilih melalui proses seleksi terhadap warga negara yang mendaftarkan diri.
“Pembentuk undang-undang merumuskan pasal a quo dengan maksud menempatkan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu, dengan rumusan yang disesuaikan pada cara pengisian keanggotaan tersebut, yakni melalui seleksi terhadap warga negara yang mengajukan diri,” ujar Abdullah saat menyampaikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil UU Pemilu dan UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan penggunaan kata “memuat” dalam ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan bagi peserta pemilu memiliki daya ikat karena partai politik merupakan pihak yang menyusun, menetapkan, sekaligus mengajukan daftar bakal calon.
Sementara dalam seleksi penyelenggara pemilu, pihak yang melakukan seleksi hanya dapat menyeleksi nama-nama warga negara yang telah mendaftarkan diri. Karena itu, menurut Abdullah, mekanisme afirmasi disesuaikan dengan karakter proses rekrutmen tersebut.
Meski menggunakan frasa “memperhatikan”, DPR menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam seleksi penyelenggara pemilu tetap memiliki daya ikat. DPR merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUU-XI/2013 yang menguji ketentuan yang secara materiil sama dengan Pasal 10 ayat (7) UU Pemilu yang saat ini dimohonkan pengujian.
“Kebijakan afirmasi dimaksud dengan demikian telah memiliki daya ikat pada tahapan penentuan akhir, sehingga persoalan yang dikemukakan para Pemohon berada pada tataran pelaksanaan norma, dan bukan pada konstitusionalitas rumusannya,” jelas Abdullah.
Putusan tersebut, lanjut dia, menegaskan keutamaan bagi calon perempuan yang telah lulus seluruh tahapan seleksi dan memiliki kualifikasi setara. Dengan demikian, afirmasi tetap diterapkan pada tahap penentuan akhir tanpa mengesampingkan proses seleksi berdasarkan kualifikasi calon.
DPR juga berpandangan rumusan ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang. Menurut DPR, rumusan tersebut tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak bertentangan dengan prinsip moralitas maupun rasionalitas.
“DPR RI berpandangan rumusan dimaksud telah sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tegas Abdullah.
Di luar aspek regulasi, DPR menilai peningkatan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu juga membutuhkan semakin banyak perempuan yang bersedia mendaftarkan diri dalam proses seleksi. Sebab, proses seleksi hanya dapat dilakukan terhadap warga negara yang mengajukan diri.
Atas dasar itu, DPR RI melalui fungsi legislasi dan pengawasan menyatakan akan terus mengawal peningkatan keterwakilan perempuan bersama KPU, Bawaslu, pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat sipil, serta para Pemohon.(dil)


















