INDOPOSCO.ID – Kabar tentang masih tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya.
Ia menyambut positif langkah pemerintah yang menyiapkan tiga jalur dukungan fiskal agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajibannya, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang dirasakan para PPPK.
Tiga jalur tersebut dirancang sebagai solusi berlapis. Pemerintah daerah didorong lebih dulu melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak menjadi prioritas. Jika belum mencukupi, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah. Sementara bila kebutuhan tetap belum terpenuhi, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) disiapkan sebagai langkah berikutnya.
“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/8/2026).
Dia menilai dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah memiliki nilai cukup besar, yakni sekitar Rp18,9 triliun. Angka itu terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi berbagai kewajiban daerah, termasuk memastikan gaji PPPK dibayarkan tepat waktu.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Bagi Indrajaya, persoalan keterlambatan gaji PPPK bukan lagi isu yang bisa dipandang sebelah mata. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, dengan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.
Kondisi serupa terjadi di Karawang, di mana ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji periode Januari-Februari 2026. Sementara di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji selama tiga bulan.
Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan sekadar angka dalam administrasi keuangan pemerintah. Ada kebutuhan hidup yang terus berjalan dan keluarga yang bergantung pada penghasilan para PPPK. Karena itu, penyelesaian masalah pembayaran gaji harus ditempatkan sebagai persoalan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup, bukan hanya urusan teknis penganggaran.
“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” jelas Indrajaya.
Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Indrajaya meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuat pemetaan secara menyeluruh. Data tersebut harus mampu menunjukkan daerah mana saja yang menghadapi kendala pembayaran, berapa besar kebutuhan anggarannya, serta kapan hak para PPPK dapat ditunaikan. Dengan begitu, dukungan fiskal tidak berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar menyentuh daerah yang membutuhkan.
“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” tambahnya.
Indrajaya menutup perhatiannya pada satu hal penting, yakni PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan mereka tidak boleh dipisahkan dari agenda memperkuat pemerintahan daerah dan melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu memastikan setiap kebijakan fiskal berujung pada kepastian hak para pegawai yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.(her)






















