• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

3 Jurus Pemerintah Atasi Keterlambatan Gaji PPPK di Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:10
in Headline
Pegawai

Ilustrasi - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbaris saat mengikuti kegiatan kedinasan. Kepastian pembayaran gaji menjadi perhatian seiring masih adanya keterlambatan pembayaran PPPK di sejumlah daerah. Foto: Dokumen Poltekpel Barombong

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kabar tentang masih tertundanya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya.

Ia menyambut positif langkah pemerintah yang menyiapkan tiga jalur dukungan fiskal agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajibannya, sekaligus mengakhiri ketidakpastian yang dirasakan para PPPK.

BacaJuga:

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Tiga jalur tersebut dirancang sebagai solusi berlapis. Pemerintah daerah didorong lebih dulu melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak menjadi prioritas. Jika belum mencukupi, pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada daerah. Sementara bila kebutuhan tetap belum terpenuhi, tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) disiapkan sebagai langkah berikutnya.

“Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan,” kata Indrajaya dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/8/2026).

Dia menilai dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah memiliki nilai cukup besar, yakni sekitar Rp18,9 triliun. Angka itu terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU. Menurutnya, dukungan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk memenuhi berbagai kewajiban daerah, termasuk memastikan gaji PPPK dibayarkan tepat waktu.

“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.

Bagi Indrajaya, persoalan keterlambatan gaji PPPK bukan lagi isu yang bisa dipandang sebelah mata. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, dengan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Kondisi serupa terjadi di Karawang, di mana ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji periode Januari-Februari 2026. Sementara di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu disebut belum menerima gaji selama tiga bulan.

Ia menegaskan, keterlambatan tersebut bukan sekadar angka dalam administrasi keuangan pemerintah. Ada kebutuhan hidup yang terus berjalan dan keluarga yang bergantung pada penghasilan para PPPK. Karena itu, penyelesaian masalah pembayaran gaji harus ditempatkan sebagai persoalan kesejahteraan dan keberlangsungan hidup, bukan hanya urusan teknis penganggaran.

“Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan,” jelas Indrajaya.

Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Indrajaya meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah membuat pemetaan secara menyeluruh. Data tersebut harus mampu menunjukkan daerah mana saja yang menghadapi kendala pembayaran, berapa besar kebutuhan anggarannya, serta kapan hak para PPPK dapat ditunaikan. Dengan begitu, dukungan fiskal tidak berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar menyentuh daerah yang membutuhkan.

“Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan,” tambahnya.

Indrajaya menutup perhatiannya pada satu hal penting, yakni PPPK merupakan bagian dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan mereka tidak boleh dipisahkan dari agenda memperkuat pemerintahan daerah dan melakukan reformasi birokrasi. Pemerintah pusat dan daerah dinilai perlu memastikan setiap kebijakan fiskal berujung pada kepastian hak para pegawai yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat.(her)

Tags: DPR RIGaji PPPKIndrajayaPPPK

Berita Terkait.

Indomilk FnB Solutions Perkuat Coffee dan Bakery lewat Inovasi Bite-Sized Pastry
Headline

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi Timur, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 29 September 2026 - 21:27
Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Headline

Paripurna DPR Setujui UU APBN 2027, Ekonomi Dibidik Tumbuh 6 Persen dan Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 20:05
Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng
Headline

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Khusus Agenda Makan Nasi Goreng

Selasa, 29 September 2026 - 19:12
sidak
Headline

Ditjenpas Bakal Buka-bukaan Hasil Investigasi Lapas Cibinong Lusa

Selasa, 29 September 2026 - 12:02
demo
Headline

Ada 20 Demo di Jakarta Hari Ini, 17 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Selasa, 29 September 2026 - 10:50
cibinong
Headline

Ditjenpas Masih Bungkam Soal Dugaan Fasilitas ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibangun Swakelola

Selasa, 29 September 2026 - 10:10

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3868 shares
    Share 1547 Tweet 967
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1125 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.