INDOPOSCO.ID – Aksi promosi minuman beralkohol Newport dengan hafalan Surat Ad-Dhuha dalam rangkaian festival The Sounds Project di kawasan Ancol terus menuai kecaman. Penggunaan simbol atau bagian dari kitab suci dalam materi promosi produk minuman keras dinilai bukan sekadar persoalan etika pemasaran, tetapi juga berpotensi menyinggung sensitivitas keagamaan masyarakat.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendalami kasus itu secara serius untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan di balik materi promosi yang beredar.
“Aksi mempromosikan miras dengan salah satu surat Al-Qur’an tidak bisa ditoleransi. Patut diduga tindakan itu adalah kesengajaan, bahkan by design, bukan sekadar kealpaan atau kelalaian,” kata Tulus melalui gawai, Kamis (13/8/2026).
Ia menilai penggunaan bagian dari kitab suci untuk kepentingan promosi produk minuman beralkohol telah melukai perasaan publik. Terlebih, menurut dia, materi pemasaran semestinya mempertimbangkan kondisi sosial, psikologis, budaya, serta keberagaman masyarakat Indonesia.
“Tindakan itu sangat melukai perasaan publik, karena tidak memahami konteks sosiologis, psikologis, dan kultur masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Tulus mengatakan, apabila kepolisian melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, langkah tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa seluruh proses tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, pemberian sanksi yang setimpal apabila unsur pelanggaran hukum nantinya terbukti penting untuk memberikan efek jera. Bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Pemberian sanksi setimpal dengan instrumen hukum pidana diharapkan memberikan efek jera, baik pada pelaku maupun oknum lain agar tidak meniru dan mengulanginya,” jelas Tulus.
Sorotan semakin besar karena pihak yang diduga terlibat disebut berasal dari salah satu anak perusahaan dalam kelompok usaha yang dikenal luas masyarakat melalui berbagai produk makanan dan minuman.
Tulus menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian serius perusahaan. Menurutnya, perusahaan yang memiliki produk dan merek yang dekat dengan masyarakat harus memastikan seluruh aktivitas pemasaran dijalankan dengan mempertimbangkan norma sosial dan nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu juga menyebut bahwa apabila terdapat pola atau kejadian serupa sebelumnya, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, termasuk mekanisme persetujuan materi promosi sebelum dipublikasikan.
“Apalagi aksi itu dilakukan oleh oknum dari anak perusahaan dari holding perusahaan ternama yang banyak menjual berbagai merek produk makanan dan minuman di Indonesia. Ironisnya, tindakan seperti ini bukan hanya kali ini saja dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut,” tuturnya.
Selain proses hukum, Tulus menyebut masyarakat memiliki ruang untuk memberikan respons melalui mekanisme sosial dan ekonomi, termasuk menyampaikan keberatan maupun mempertimbangkan keputusan konsumen dalam memilih produk.
Menurutnya, boikot konsumen dapat menjadi salah satu bentuk tekanan sosial terhadap perusahaan apabila masyarakat menilai terdapat tindakan yang bertentangan dengan nilai atau kepentingan publik. Namun, ia menekankan bahwa respons tersebut sebaiknya dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum.
“Selain hukuman pidana, masyarakat juga bisa melakukan aksi boikot terhadap produk-produk mereka sebagai hukuman sosial dan ekonomi terhadap perusahaan tersebut,” ujar Tulus.
Lebih jauh, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya mengejar kreativitas dalam pemasaran, tetapi juga memperhatikan batas-batas etika. Terlebih ketika produk yang dipasarkan merupakan barang yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi di tengah masyarakat.
“Semua pihak dalam menjual dan memasarkan produknya, apalagi produk sensitif seperti miras, sudah seharusnya memerhatikan etika sosial, kepercayaan dan agama masyarakat,” tegasnya.
Tulus menambahkan, aspek tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen ketika menggunakan suatu produk, baik barang maupun jasa.
Kasus tersebut pada akhirnya menjadi pengingat bagi dunia usaha bahwa kreativitas dalam strategi pemasaran tetap memiliki batas. Materi promosi bukan hanya soal bagaimana sebuah produk menarik perhatian konsumen, tetapi juga bagaimana pesan yang disampaikan tidak mengabaikan norma, nilai, dan sensitivitas masyarakat.(her)





















