INDOPOSCO.ID – Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam kerap membawa janji pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik itu, ada persoalan yang tidak bisa diabaikan: keberadaan masyarakat adat yang sejak turun-temurun menggantungkan hidup pada tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam di sekitarnya.
Persinggungan kepentingan tersebut menjadi salah satu alasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai regulasi khusus mengenai masyarakat adat justru dibutuhkan untuk memberikan posisi hukum yang lebih kuat kepada mereka. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).
Menurut Doli, selama ini masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan ketika wilayah adat berhadapan dengan kepentingan pembangunan maupun aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam.
Situasi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan terus berlangsung hingga masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan identitas yang telah diwariskan lintas generasi.
“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” ujar Doli.
Doli melihat persoalan utama bukan terletak pada pilihan antara pembangunan atau masyarakat adat. Menurutnya, keduanya semestinya dapat berjalan beriringan dengan aturan yang memberikan kepastian sekaligus mencegah salah satu pihak menjadi korban.
Ia menyoroti kondisi ketika kepentingan ekonomi dan pembangunan masuk ke wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat. Tanpa landasan hukum yang kuat, masyarakat adat berisiko berada pada posisi yang lebih lemah.
“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegas Doli.
Karena itu, pembentukan RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Baleg juga menepis anggapan bahwa RUU tersebut akan berbenturan dengan aturan lain yang telah berlaku, termasuk regulasi mengenai Otonomi Khusus.
Doli menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat justru harus ditempatkan dalam kerangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang berlaku secara nasional dan aturan yang bersifat khusus di daerah tertentu harus dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
“Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis,” tambahnya.
Bagi Baleg, lanjut Doli, tantangan berikutnya adalah memastikan pembahasan RUU tersebut mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.
Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan secara normatif, tetapi juga menghadirkan kepastian mengenai perlindungan tanah dan wilayah adat, keberlangsungan budaya, serta hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.
Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.
Tujuannya jelas, yakni pembangunan tetap berjalan, sementara masyarakat adat tidak lagi berada dalam posisi yang mudah tersisih ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. (her)




















