• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Doli Tegaskan RUU Masyarakat Adat Bukan untuk Melemahkan Otsus

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:02
in Nasional
doli

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026)/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam kerap membawa janji pertumbuhan ekonomi. Namun, di balik itu, ada persoalan yang tidak bisa diabaikan: keberadaan masyarakat adat yang sejak turun-temurun menggantungkan hidup pada tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam di sekitarnya.

Persinggungan kepentingan tersebut menjadi salah satu alasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

BacaJuga:

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai regulasi khusus mengenai masyarakat adat justru dibutuhkan untuk memberikan posisi hukum yang lebih kuat kepada mereka. Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).

Menurut Doli, selama ini masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan ketika wilayah adat berhadapan dengan kepentingan pembangunan maupun aktivitas ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam.

Situasi tersebut, kata dia, tidak boleh dibiarkan terus berlangsung hingga masyarakat adat kehilangan ruang hidup dan identitas yang telah diwariskan lintas generasi.

“Justru dengan lahirnya undang-undang ini, kita ingin memperkuat posisi masyarakat adat. Selama ini masyarakat adat seperti tidak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan. Kalau nanti undang-undang ini jadi, kita berharap semua yang berkaitan dengan aset kesatuan masyarakat adat bisa terlindungi, baik tanah, wilayah, budaya, maupun sumber daya alamnya,” ujar Doli.

Doli melihat persoalan utama bukan terletak pada pilihan antara pembangunan atau masyarakat adat. Menurutnya, keduanya semestinya dapat berjalan beriringan dengan aturan yang memberikan kepastian sekaligus mencegah salah satu pihak menjadi korban.

Ia menyoroti kondisi ketika kepentingan ekonomi dan pembangunan masuk ke wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat. Tanpa landasan hukum yang kuat, masyarakat adat berisiko berada pada posisi yang lebih lemah.

“Selama ini persoalan muncul ketika ada benturan antara kepentingan pembangunan, khususnya kepentingan ekonomi yang mengelola sumber daya alam, dengan wilayah adat. Kadang-kadang masyarakat adat selalu kalah, sehingga mereka bisa terpinggirkan, tergerus, bahkan hilang. Ini yang tidak kita inginkan,” tegas Doli.

Karena itu, pembentukan RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan hak-hak masyarakat adat memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Baleg juga menepis anggapan bahwa RUU tersebut akan berbenturan dengan aturan lain yang telah berlaku, termasuk regulasi mengenai Otonomi Khusus.

Doli menegaskan, keberadaan RUU Masyarakat Adat justru harus ditempatkan dalam kerangka harmonisasi peraturan perundang-undangan. Regulasi yang berlaku secara nasional dan aturan yang bersifat khusus di daerah tertentu harus dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Undang-undang ini tidak ada kaitannya dengan pelemahan undang-undang yang lain, apalagi otonomi khusus. Justru nanti bisa disinergikan. RUU ini berlaku secara nasional, sementara otonomi khusus merupakan lex specialis untuk Aceh dan Papua. Jadi, semua undang-undang nasional harusnya bersinergi dengan undang-undang yang lebih lex specialis,” tambahnya.

Bagi Baleg, lanjut Doli, tantangan berikutnya adalah memastikan pembahasan RUU tersebut mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah.

Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan secara normatif, tetapi juga menghadirkan kepastian mengenai perlindungan tanah dan wilayah adat, keberlangsungan budaya, serta hak masyarakat dalam mengelola sumber daya alam.

Doli berharap pembahasan RUU Masyarakat Adat dapat menemukan titik keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan masyarakat adat.

Tujuannya jelas, yakni pembangunan tetap berjalan, sementara masyarakat adat tidak lagi berada dalam posisi yang mudah tersisih ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam. (her)

Tags: ahmad doli kurnia tandjungOtsusRUU Masyarakat AdatWakil Ketua Baleg DPR RI

Berita Terkait.

mendag
Nasional

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Minggu, 27 September 2026 - 04:14
guyub
Nasional

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23
foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02
lapas
Nasional

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3408 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.