• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Praktik Buang Sampah Ilegal di Kramat Jati Terbongkar, Jakarta Perketat Pengawasan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:02
in Megapolitan
Sampah-Ilegal

Petugas menangani tumpukan sampah di lahan yang dijadikan lokasi pembuangan ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta menindak tiga pelaku dengan sanksi administratif dan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik pembuangan sampah liar yang merusak lingkungan. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal yang ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas menerima, mengangkut, hingga membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah, menghentikan pembuangan di lahan yang bukan tempat pengelolaan resmi, melindungi masyarakat dari dampak pencemaran, sekaligus mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

BacaJuga:

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut.

“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Ia menekankan, pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan bukan pelanggaran sepele. Dampaknya dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.

“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegas Marulina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang menjaga lahan tersebut, mengaku menerima pembuangan berbagai jenis sampah, termasuk puing bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dijatuhi sanksi administratif Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.

Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.

Atas perbuatannya, Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.

Selain penindakan, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa angkutan menggunakan layanan pengelolaan sampah resmi dan tidak menciptakan titik pembuangan liar baru.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.

Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran maupun kelalaian, tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(her)

Tags: dinas lingkungan hidupjakarta timurKramat JatiPemprov DKI JakartaSampah Ilegal

Berita Terkait.

ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54
Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius
Megapolitan

Jakarta Diprediksi Cerah Hari Ini, Suhu Mencapai 27-33 Derajat Celcius

Rabu, 23 September 2026 - 07:45
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    941 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.