INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas praktik penimbunan sampah ilegal yang ditemukan di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Setelah melakukan pemeriksaan pada 3 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pelaku yang terbukti terlibat dalam aktivitas menerima, mengangkut, hingga membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan sampah, menghentikan pembuangan di lahan yang bukan tempat pengelolaan resmi, melindungi masyarakat dari dampak pencemaran, sekaligus mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, menegaskan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut.
“Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan,” ujar Marulina di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Ia menekankan, pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan bukan pelanggaran sepele. Dampaknya dapat mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.
“Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah,” tegas Marulina.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang menjaga lahan tersebut, mengaku menerima pembuangan berbagai jenis sampah, termasuk puing bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dijatuhi sanksi administratif Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib. Tri Joko diketahui menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara Habib mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah.
Atas perbuatannya, Tri Joko dan Habib masing-masing dijatuhi sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Selain penindakan, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi untuk memastikan lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan setiap pelanggaran pengelolaan sampah akan diproses sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum akan terus dilakukan agar masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa angkutan menggunakan layanan pengelolaan sampah resmi dan tidak menciptakan titik pembuangan liar baru.
“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya.
Sejalan dengan proses tersebut, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan pelayanan publik, fungsi pengawasan, dan peran kewilayahan telah dijalankan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran maupun kelalaian, tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(her)


















