• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tindak Lanjut Penindakan Rokok Ilegal di Balikpapan, Pelaku Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:17
in Nusantara
bc

Ilustrasi Rokok Ilegal. Foto: Dok Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melalui putusan tanggal 22 Juli 2026 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa HMK (48) karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar dua kali nilai cukai, yaitu Rp309.636.800. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan terhadap peredaran rokok ilegal pada Januari 2026.

BacaJuga:

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (25/01), Bea Cukai Balikpapan mendatangi lokasi dan menemukan dua kendaraan yang tengah melakukan pemuatan barang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap satu kendaraan, ditemukan sebanyak 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut merupakan rokok polos yang peredarannya melanggar ketentuan di bidang cukai.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Balikpapan melakukan penegahan terhadap barang bukti beserta sarana pengangkut yang digunakan. Kendaraan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 128.000 batang rokok merek SMITH dan 32.000 batang rokok merek MARBOL tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara itu, satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi. Adapun telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai amar putusan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tirta. (ipo)

Tags: BalikpapanBea Cukairokok ilegal

Berita Terkait.

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor
Nusantara

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23
Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026
Nusantara

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:13
Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21
Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini
Nusantara

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:15
Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan
Nusantara

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:33
Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • john

    Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1937 shares
    Share 775 Tweet 484
  • Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1900 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.