INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan melalui putusan tanggal 22 Juli 2026 menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa HMK (48) karena terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa dilekati pita cukai.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar dua kali nilai cukai, yaitu Rp309.636.800. Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan Bea Cukai Balikpapan terhadap peredaran rokok ilegal pada Januari 2026.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di kawasan Jalan Karang Joang KM 1, Balikpapan Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (25/01), Bea Cukai Balikpapan mendatangi lokasi dan menemukan dua kendaraan yang tengah melakukan pemuatan barang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap satu kendaraan, ditemukan sebanyak 6.400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) merek SMITH serta 1.600 bungkus atau 32.000 batang SKM merek MARBOL tanpa dilekati pita cukai. Seluruh barang tersebut merupakan rokok polos yang peredarannya melanggar ketentuan di bidang cukai.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Balikpapan melakukan penegahan terhadap barang bukti beserta sarana pengangkut yang digunakan. Kendaraan, barang bukti, dan pihak-pihak yang terkait kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, juncto Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 128.000 batang rokok merek SMITH dan 32.000 batang rokok merek MARBOL tanpa pita cukai dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara itu, satu unit kendaraan beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada saksi. Adapun telepon genggam, SIM A, kartu debit, dan rekening koran milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan sesuai amar putusan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Balikpapan, Tirta, mengatakan bahwa putusan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku peredaran rokok ilegal.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tirta. (ipo)


















