INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mulai mengakselerasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang tengah disiapkan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses penyusunan regulasi tidak hanya bertumpu pada pembahasan di parlemen. Berbagai pandangan masyarakat dari sejumlah daerah juga dikumpulkan untuk menjadi bagian dari penyempurnaan substansi RUU.
“RUU Perampasan Aset ini akan kita gaspol dalam hal pembentukan undang-undang ini mulai dari penyusunannya. Jadi sekarang kita sedang menyusun draf undang-undang, kita mau masukkan sebanyak-banyaknya dari masyarakat,” ujar Habiburokhman Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Komisi III memanfaatkan masa reses untuk menjaring aspirasi publik secara langsung. Tiga provinsi menjadi lokasi kunjungan, yakni Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah, guna memastikan pembahasan RUU tidak hanya berangkat dari perspektif pusat, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Menurut Habiburokhman, masukan yang diterima dari daerah akan menjadi bahan penting dalam penyusunan aturan agar memiliki dasar yang lebih komprehensif dan efektif dalam mendukung pemberantasan kejahatan serta pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.
“Di masa reses ini, kemarin kami mengunjungi tiga daerah, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kami juga menyerap aspirasi dari masyarakat terkait RUU Perampasan Aset ini,” jelas Habiburokhman.
Selain menjaring aspirasi masyarakat, Komisi III juga memperdalam pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan kalangan praktisi hukum. Pandangan para ahli dinilai menjadi bekal penting dalam menyempurnakan materi muatan RUU sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang telah berbagi pengalaman dalam dunia penegakan hukum. Menurutnya, pengalaman praktis para ahli akan memperkaya perspektif DPR dalam merumuskan aturan yang implementatif.
“Kami menyampaikan terima kasih sekali lagi pada narasumber hari ini, dua pengacara super senior, yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Melalui rangkaian penyusunan yang melibatkan masyarakat dan para praktisi hukum, Komisi III berharap RUU Perampasan Aset dapat memiliki landasan hukum yang kuat serta menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung penegakan hukum dan pemulihan aset hasil kejahatan di Indonesia. (her)


















