INDOPOSCO.ID – Penantian hampir delapan tahun akhirnya berakhir. Pemerintah resmi menyesuaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan), sebuah langkah yang dinilai menjadi sinyal kuat komitmen negara dalam memperkuat sektor pertahanan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah positif yang tidak hanya berdampak pada kesejahteraan personel, tetapi juga menjadi investasi penting bagi penguatan institusi pertahanan nasional.
“Komisi I DPR RI menyambut baik keputusan Presiden untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan,” kata Dave dalam keterangannya, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Menurut Dave, peningkatan tunjangan kinerja harus dimaknai lebih dari sekadar penyesuaian penghasilan. Kebijakan itu diharapkan mampu mendorong semangat pengabdian sekaligus meningkatkan profesionalisme prajurit maupun aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, diharapkan semangat pengabdian dan profesionalisme dalam menjalankan tugas negara juga semakin kuat,” ucap politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan perlu diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal. Menurutnya, implementasi kenaikan tunjangan harus diarahkan untuk memperkuat kesiapan pertahanan nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi TNI maupun Kementerian Pertahanan sesuai amanat konstitusi.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan tunjangan kinerja melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun tidak ada perubahan besaran tunjangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan prajurit TNI dan pegawai Kemhan di tengah tantangan pertahanan yang semakin kompleks.(her)


















