INDOPOSCO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang atas perhatian serta dukungan terhadap wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit).
Menurut BAZNAS, gagasan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut merupakan bentuk kepedulian positif terhadap penguatan tata kelola perzakatan sekaligus peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Wakil Ketua BAZNAS RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, isu integrasi zakat dan pajak merupakan persoalan yang sangat strategis karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari syariat Islam, kebijakan fiskal negara, hingga dampak sosial-ekonomi. Oleh sebab itu, ia menilai pembahasannya tidak dapat dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian yang menyeluruh.
“BAZNAS memandang bahwa wacana integrasi zakat dan pajak merupakan isu yang sangat strategis, kompleks, serta menyangkut dimensi yang luas. Karena itu, diperlukan kehati-hatian dan pendalaman secara komprehensif sebelum sampai pada suatu kesimpulan atau formulasi kebijakan,” ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek penting yang harus menjadi perhatian seluruh pihak sebelum kebijakan tersebut diputuskan.
Pertama, aspek kepatuhan terhadap syariat Islam serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. BAZNAS menilai bahwa zakat merupakan ibadah yang memiliki ketentuan syariah sehingga seluruh skema yang dirancang harus tetap menjaga nilai-nilai tersebut.
“Aspek utama yang wajib dijaga adalah kepastian bahwa pengelolaan zakat tetap berdiri di atas asas syariat Islam. Perlu kajian mendalam dengan mendengarkan aspirasi umat Islam, para ulama, serta ormas-ormas Islam, guna memastikan bahwa setiap skema yang ditawarkan tetap menjaga akad zakat, kepercayaan (trust), serta keikhlasan muzaki dalam menunaikan kewajiban beragama,” jelasnya.
Selain itu, BAZNAS juga menilai pemerintah melalui otoritas fiskal perlu mengkaji secara ilmiah kesiapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampaknya terhadap penerimaan negara maupun postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sisi teknis penganggaran, postur APBN, serta dampak terhadap penerimaan negara memerlukan sudut pandang ilmiah dari otoritas fiskal. Pemerintah tentu memiliki perhitungan tersendiri terkait regulasi, mekanisme pencatatan, hingga dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional,” kata Zainut.
Lebih lanjut, Zainut menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
“Setiap kebijakan yang lahir idealnya membawa kemaslahatan yang nyata bagi mustahik sebagai penerima zakat sekaligus menjaga kestabilan dan kemandirian pengelolaan keuangan negara,” terangnya.
BAZNAS juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog bersama seluruh pemangku kepentingan guna membahas secara komprehensif wacana tersebut.
Pihaknya siap berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, hingga para pakar keuangan publik agar diperoleh formulasi kebijakan yang tepat.
“BAZNAS RI sangat terbuka untuk membuka ruang dialog, berdiskusi, serta duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam, maupun para akademisi dan pakar keuangan publik,” tutur Zainut.
Melalui dialog yang konstruktif dan inklusif tersebut, BAZNAS berharap pembahasan mengenai zakat sebagai tax credit dapat dikaji dari berbagai perspektif, mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi.
“Kami berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara,” tambahnya.(her)


















