• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASPEK Desak RUU Ketenagakerjaan Akhiri Praktik “Kontrak Abadi”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 Juli 2026 - 16:04
in Nasional
Pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan padat karya. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum mengakhiri praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Karena regulasi baru ini mewariskan generasi pekerja kontrak seumur hidup.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan RUU Ketenagakerjaan harus menghadirkan kepastian kerja dan masa depan yang layak bagi pekerja, bukan sekadar menjadi instrumen fleksibilitas bagi dunia usaha.

BacaJuga:

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Menurut Rusdi, PKWT sejatinya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara. Namun dalam praktiknya, skema tersebut banyak diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan utama perusahaan.

“Masalah PKWT bukan hanya persoalan status pekerja kontrak. Yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia yang bekerja. Ketika pekerja terus-menerus berada dalam status PKWT, mereka bekerja bertahun-tahun, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus memperbarui kontrak,” ujar Rusdi dalam keterangan, Senin (27/7/2026).

ASPEK menilai penyalahgunaan PKWT telah memicu 5 persoalan besar di sektor ketenagakerjaan. Pertama, munculnya fenomena “kontrak abadi”, yakni pekerja yang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap.

Kedua, pekerja kehilangan kepastian jenjang karier karena status kontrak yang terus diperpanjang. Ketiga, posisi tawar pekerja menjadi lemah sehingga menghambat peningkatan upah dan kesejahteraan.

Keempat, ketidakpastian hubungan kerja dinilai berdampak pada perlindungan jaminan hari tua dan pensiun. Sementara persoalan kelima adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat, terutama pada sektor berbasis vendor seperti jasa keamanan, kebersihan, logistik, dan layanan pendukung lainnya.

“PKWT yang disalahgunakan bukan hanya melahirkan pekerja kontrak, tetapi melahirkan generasi tanpa kepastian, baik pekerjaan, karier, kesejahteraan maupun masa pensiun,” tegas Rusdi.

Dikatakan dia, ASPEK mengajukan 10 usulan reformasi PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya menegaskan PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan sementara, mewajibkan pekerjaan tetap menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), membatasi masa PKWT maksimal satu tahun, hingga membatasi jumlah pekerja kontrak maksimal 10 persen dari total pekerja tetap di perusahaan.

“Kami juga mengusulkan sanksi tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan PKWT, penguatan hak kompensasi pekerja kontrak, kewajiban mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” ungkapnya.

“Apabila perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja setelah masa kontrak berakhir, serta kewajiban memperoleh izin penggunaan PKWT dari dinas tenaga kerja,” imbuhnya.

Rusdi juga meminta agar pengaturan mengenai PKWT diatur secara rinci dalam undang-undang dan tidak didelegasikan secara berlebihan ke peraturan pelaksana. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan substansi mengenai hak-hak pekerja harus diatur langsung dalam undang-undang.

“Indonesia tidak boleh membangun daya saing dengan mewariskan ketidakpastian kepada pekerjanya. Anak bangsa tidak boleh hanya diberi pekerjaan, tetapi juga harus diberi masa depan,” ujarnya.(nas)

Tags: Asosiasi Serikat PekerjaPerjanjian Kerja Waktu TertentuRUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Bima-Arya
Nasional

Bima Arya Ingatkan Gen-Z Pentingnya Nilai Moral dan Pergaulan Positif

Minggu, 13 September 2026 - 11:04
menag
Nasional

Menag: LPTQ Jadi Otoritas Penilaian Al-Qur’an, Hakim MTQ Wajib Bersertifikat

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13
brin
Nasional

Bantu Tekan Abrasi Pesisir, BRIN Sulap Limbah Plastik Jadi Eco Hex Brick

Sabtu, 12 September 2026 - 22:02
riau
Nasional

Riau-Jambi Nihil Hotspot, Kemenhut Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 12 September 2026 - 20:08
abdul
Nasional

1.487 Sekolah di NTT Direvitalisasi, Begini Penjelasan Mendikdasmen

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19
fauzan
Nasional

Tak Sekedar Capaian Akademik, Wamendiktisaintek: Kampus Harus Jadi Pemecah Masalah di Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.