• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

ASPEK Desak RUU Ketenagakerjaan Akhiri Praktik “Kontrak Abadi”

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 Juli 2026 - 16:04
in Nasional
Pekerja

Ilustrasi pekerja perusahaan padat karya. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum mengakhiri praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Karena regulasi baru ini mewariskan generasi pekerja kontrak seumur hidup.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan RUU Ketenagakerjaan harus menghadirkan kepastian kerja dan masa depan yang layak bagi pekerja, bukan sekadar menjadi instrumen fleksibilitas bagi dunia usaha.

BacaJuga:

Diduga Libatkan Eks Jampidsus Febrie, Kosmak Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Asiatec-Link

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Menurut Rusdi, PKWT sejatinya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara. Namun dalam praktiknya, skema tersebut banyak diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan utama perusahaan.

“Masalah PKWT bukan hanya persoalan status pekerja kontrak. Yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia yang bekerja. Ketika pekerja terus-menerus berada dalam status PKWT, mereka bekerja bertahun-tahun, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus memperbarui kontrak,” ujar Rusdi dalam keterangan, Senin (27/7/2026).

ASPEK menilai penyalahgunaan PKWT telah memicu 5 persoalan besar di sektor ketenagakerjaan. Pertama, munculnya fenomena “kontrak abadi”, yakni pekerja yang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap.

Kedua, pekerja kehilangan kepastian jenjang karier karena status kontrak yang terus diperpanjang. Ketiga, posisi tawar pekerja menjadi lemah sehingga menghambat peningkatan upah dan kesejahteraan.

Keempat, ketidakpastian hubungan kerja dinilai berdampak pada perlindungan jaminan hari tua dan pensiun. Sementara persoalan kelima adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat, terutama pada sektor berbasis vendor seperti jasa keamanan, kebersihan, logistik, dan layanan pendukung lainnya.

“PKWT yang disalahgunakan bukan hanya melahirkan pekerja kontrak, tetapi melahirkan generasi tanpa kepastian, baik pekerjaan, karier, kesejahteraan maupun masa pensiun,” tegas Rusdi.

Dikatakan dia, ASPEK mengajukan 10 usulan reformasi PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya menegaskan PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan sementara, mewajibkan pekerjaan tetap menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), membatasi masa PKWT maksimal satu tahun, hingga membatasi jumlah pekerja kontrak maksimal 10 persen dari total pekerja tetap di perusahaan.

“Kami juga mengusulkan sanksi tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan PKWT, penguatan hak kompensasi pekerja kontrak, kewajiban mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” ungkapnya.

“Apabila perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja setelah masa kontrak berakhir, serta kewajiban memperoleh izin penggunaan PKWT dari dinas tenaga kerja,” imbuhnya.

Rusdi juga meminta agar pengaturan mengenai PKWT diatur secara rinci dalam undang-undang dan tidak didelegasikan secara berlebihan ke peraturan pelaksana. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan substansi mengenai hak-hak pekerja harus diatur langsung dalam undang-undang.

“Indonesia tidak boleh membangun daya saing dengan mewariskan ketidakpastian kepada pekerjanya. Anak bangsa tidak boleh hanya diberi pekerjaan, tetapi juga harus diberi masa depan,” ujarnya.(nas)

Tags: Asosiasi Serikat PekerjaPerjanjian Kerja Waktu TertentuRUU Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

Sugeng-Teguh-Santoso
Nasional

Diduga Libatkan Eks Jampidsus Febrie, Kosmak Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen

Senin, 27 Juli 2026 - 15:03
Petugas-BC
Nasional

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas Gudang Berikat kepada PT Asiatec-Link

Senin, 27 Juli 2026 - 14:22
Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR
Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
ASN
Nasional

ASN Bekerja Dekat dengan Keluarga, DPR: Produktivitas hingga Kesehatan Mental Harus Beriringan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:07
rini
Nasional

Transformasi Birokrasi Butuh Warisan Nilai, Menteri PANRB Soroti Peran Strategis Wredatama

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:13
wamrnko
Nasional

Hadapi Geopolitik Global, Wamenko Polkam Dorong Politik Berkeadilan dan Berorientasi Kemaslahatan

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1150 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2953 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Persija Revisi Agenda Pramusim, Piala Presiden Jadi Ujian Sebelum TC Thailand

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.