INDOPOSCO.ID – Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum mengakhiri praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Karena regulasi baru ini mewariskan generasi pekerja kontrak seumur hidup.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, mengatakan RUU Ketenagakerjaan harus menghadirkan kepastian kerja dan masa depan yang layak bagi pekerja, bukan sekadar menjadi instrumen fleksibilitas bagi dunia usaha.
Menurut Rusdi, PKWT sejatinya hanya diperuntukkan bagi pekerjaan yang bersifat sementara. Namun dalam praktiknya, skema tersebut banyak diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap dan menjadi kegiatan utama perusahaan.
“Masalah PKWT bukan hanya persoalan status pekerja kontrak. Yang dipertaruhkan adalah masa depan manusia yang bekerja. Ketika pekerja terus-menerus berada dalam status PKWT, mereka bekerja bertahun-tahun, tetapi tetap hidup dalam ketidakpastian karena harus terus memperbarui kontrak,” ujar Rusdi dalam keterangan, Senin (27/7/2026).
ASPEK menilai penyalahgunaan PKWT telah memicu 5 persoalan besar di sektor ketenagakerjaan. Pertama, munculnya fenomena “kontrak abadi”, yakni pekerja yang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tanpa pernah diangkat menjadi pekerja tetap.
Kedua, pekerja kehilangan kepastian jenjang karier karena status kontrak yang terus diperpanjang. Ketiga, posisi tawar pekerja menjadi lemah sehingga menghambat peningkatan upah dan kesejahteraan.
Keempat, ketidakpastian hubungan kerja dinilai berdampak pada perlindungan jaminan hari tua dan pensiun. Sementara persoalan kelima adalah terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat, terutama pada sektor berbasis vendor seperti jasa keamanan, kebersihan, logistik, dan layanan pendukung lainnya.
“PKWT yang disalahgunakan bukan hanya melahirkan pekerja kontrak, tetapi melahirkan generasi tanpa kepastian, baik pekerjaan, karier, kesejahteraan maupun masa pensiun,” tegas Rusdi.
Dikatakan dia, ASPEK mengajukan 10 usulan reformasi PKWT dalam RUU Ketenagakerjaan. Di antaranya menegaskan PKWT hanya digunakan untuk pekerjaan sementara, mewajibkan pekerjaan tetap menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), membatasi masa PKWT maksimal satu tahun, hingga membatasi jumlah pekerja kontrak maksimal 10 persen dari total pekerja tetap di perusahaan.
“Kami juga mengusulkan sanksi tegas bagi perusahaan yang menyalahgunakan PKWT, penguatan hak kompensasi pekerja kontrak, kewajiban mengangkat pekerja menjadi PKWTT,” ungkapnya.
“Apabila perusahaan masih membutuhkan tenaga kerja setelah masa kontrak berakhir, serta kewajiban memperoleh izin penggunaan PKWT dari dinas tenaga kerja,” imbuhnya.
Rusdi juga meminta agar pengaturan mengenai PKWT diatur secara rinci dalam undang-undang dan tidak didelegasikan secara berlebihan ke peraturan pelaksana. Menurutnya, hal itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan substansi mengenai hak-hak pekerja harus diatur langsung dalam undang-undang.
“Indonesia tidak boleh membangun daya saing dengan mewariskan ketidakpastian kepada pekerjanya. Anak bangsa tidak boleh hanya diberi pekerjaan, tetapi juga harus diberi masa depan,” ujarnya.(nas)


















