• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahli Waris Adukan Sengketa Aset Mantan Pejabat Negara ke Komisi III DPR

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 27 Juli 2026 - 11:11
in Nasional
Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangerang (kanan), didampingi ahli waris almarhum SJ, memberikan keterangan pers kepada media mengenai pengaduan sengketa aset peninggalan mantan pejabat negara yang merupakan orang tua ahli waris ke Komisi III DPR RI. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangerang (kanan), didampingi ahli waris almarhum SJ, memberikan keterangan pers kepada media mengenai pengaduan sengketa aset peninggalan mantan pejabat negara yang merupakan orang tua ahli waris ke Komisi III DPR RI. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ahli waris almarhum SJ, yang merupakan putri kandung dari mantan pejabat negara tersebut, bersama kuasa hukumnya, Azis Pangerang, mengadukan persoalan aset peninggalan orang tuanya kepada Komisi III DPR RI. Pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk aspirasi agar kasus tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Azis Pangerang mengatakan, kliennya bermaksud menyerahkan sebagian aset peninggalan kepada negara. Namun, keinginan tersebut terkendala belum adanya mekanisme hukum yang jelas, terutama karena aset tersebut masih menjadi objek sengketa.

BacaJuga:

Pasca-OTT KPK, BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

“Kedatangan kami ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi. Mudah-mudahan dapat menjadi perhatian pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset,” kata Azis, Senin (27/7/2026).

Menurut Azis, perkara yang dihadapi kliennya memiliki karakteristik berbeda dengan pembahasan yang selama ini berkembang mengenai perampasan aset hasil tindak pidana pejabat yang masih aktif.

“Kasus klien kami berkaitan dengan aset mantan pejabat negara yang nilainya dinilai tidak wajar. Kami memandang persoalan ini dapat menjadi salah satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Selama ini yang dibahas umumnya aset pejabat aktif yang terkait perkara pidana. Lalu bagaimana dengan aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia namun kemudian menimbulkan persoalan hukum?” ujarnya.

Azis menjelaskan, ahli waris pada prinsipnya bersedia menyerahkan sebagian aset tersebut kepada negara. Namun, mereka memerlukan kepastian mengenai mekanisme hukum yang harus ditempuh.

“Kalau melalui Balai Harta Peninggalan tentu prosesnya membutuhkan waktu. Sementara kami menduga ada pihak-pihak yang mengklaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum. Karena itu kami merasa perlu menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI sebagai wakil rakyat,” katanya.

Salah seorang ahli waris yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, pihak keluarga menginginkan kepastian hukum agar warisan yang diterima tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami ingin menggunakan warisan ini dengan tenang dan berharap keberkahannya. Nilainya cukup besar sehingga kami memohon arahan mengenai bagaimana kedudukan hukum aset peninggalan mantan pejabat dari lingkungan kejaksaan dan kehakiman,” tuturnya.

Azis berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi mengenai aset pejabat negara.

Ia juga mempertanyakan apakah aset milik mantan pejabat yang telah meninggal dunia masih dapat disita demi kepentingan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Apakah harta mantan pejabat yang sudah meninggal dapat disita untuk kepentingan penegakan hukum, terlebih jika terdapat dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk menguasai aset tersebut?” jelas Azis.

Menurutnya, apabila penyitaan aset dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum, maka penanganannya tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana umum, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak yang diduga menguasai aset tanpa hak.

“Jika memang memenuhi unsur hukum, selain ketentuan pidana umum, perkara ini juga dapat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak yang menguasai aset tanpa hak,” tambahnya.(her)

Tags: Ahli WarisAzis PangerangKomisi III DPR RISengketa Aset

Berita Terkait.

Soroti Kehadiran Raffi Ahmad Bersama ‘Mahasiswa’ Gadungan, Andovi da Lopez: Jangan Sembunyi di Balik Ketidaktahuan
Nasional

Pasca-OTT KPK, BNPB Pastikan Pelayanan Bencana Tetap Berjalan Optimal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:47
Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara
Nasional

Peringati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Kemendukbangga Beri Ruang Bagi Remaja untuk Berani Bersuara

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:58
p2mi
Nasional

Berkaca Kasus Tentara Bayaran, Menteri P2MI Imbau Warga Lapor Perekrutan Ilegal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:20
bc3
Nasional

Bea Cukai Libatkan Pemda dan Kepolisian untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:11
tka
Nasional

Dugaan Pelanggaran TKA SMA, Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:08
ubsi
Nasional

UBSI Kaji Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan Identitas Kampus

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:16

OLAHRAGA

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting
Olahraga

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

INDOPOSCO.ID – Persaingan Super League 2026/2027 semakin memanas. Memasuki pekan kedelapan, sejumlah duel menarik siap tersaji pada 30 Oktober hingga...

SelengkapnyaDetails
Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    988 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.