INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mempertanyakan akuntabilitas penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penggunaan rutan KPK tidak serta-merta menjamin proses hukum berlangsung independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Ia menilai penahanan Febrie di rutan KPK justru lebih tepat dipahami sebagai langkah untuk membangun kesan objektivitas dan transparansi. Sebab, proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.
“Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung,” ujar Hendardi dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Dia berpandangan, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung seharusnya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen, yakni KPK. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus menjaga integritas penegakan hukum.
“Ini mengacu pada prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri,” terangnya.
Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi rujukan etik dan hukum, agar independensi, objektivitas, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga. “Keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK dapat dimaknai sebagai upaya menjaga citra kelembagaan dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas,” ungkapnya.
Penanganan secara internal, dikatakan dia, berpotensi membuat institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, hingga dampak politik dan kelembagaan yang muncul. Selain itu, terdapat kekhawatiran apabila perkara ditangani KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah, tanpa berkembang kepada aktor-aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana,” katanya.
Menurutnya, perkara Febrie tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menjadi ujian kredibilitas sistem penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di institusi penegak hukum.
Karena itu, ia menambahkan, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya dengan penetapan tersangka maupun penahanan. Aparat penegak hukum juga harus mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang dinikmati para pihak terkait.
“Kami mendesak agar penanganan perkara Febrie segera dialihkan kepada KPK. Pengalihan ini bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, tetapi memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya. (nas)


















