INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi fondasi penting untuk memperkuat arah kebijakan pembangunan Indonesia sesuai jati dirinya sebagai negara kepulauan. Regulasi tersebut diharapkan mampu mengubah paradigma pembangunan yang selama ini lebih berorientasi pada daratan menjadi lebih memperhatikan karakter wilayah kepulauan.
Menurut GKR Hemas, Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan melalui Pasal 25A UUD 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Karena itu, pengakuan tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional,” kata GKR Hemas dalam keterangan, Sabtu (25/7/2026).
Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan ini menjelaskan, rancangan undang-undang tersebut bukan hanya mengatur tata kelola daerah kepulauan, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam penyusunan kebijakan nasional.
Menurutnya, keberadaan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi acuan lintas sektor sehingga kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan, regulasi tersebut juga menjadi momentum untuk menyatukan berbagai kebijakan terkait kemaritiman dan pemerintahan daerah yang selama ini masih tersebar dalam berbagai peraturan.
Menurutnya, pembangunan wilayah kepulauan membutuhkan pendekatan yang menempatkan laut sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, sekaligus ruang konektivitas antarpulau.
“RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, cara pandang terhadap laut sebagai penghubung antarpulau harus tercermin dalam setiap kebijakan pembangunan, mulai dari pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan lingkungan, hingga peningkatan daya saing wilayah kepulauan.
“Kami berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan pemerintah dapat segera diselesaikan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil,” ungkapnya.(nas)


















