INDOPOSCO.ID – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis menilai pernyataan Presiden Prabowo yang menyematkan istilah ‘Londo Ireng’ kepada wartawan tidak pantas. Istilah tersebut dinilai bertolak belakang dengan nilai dan kerja jurnalistik di lapangan.
Londro Ireng merupakan frasa bahasa Jawa yang secara harfiah berarti “Belanda Hitam”. Secara historis, istilah itu memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.
Adapun organisasi pers yang menyuarakan kritik terhadap Prabowo pasca-pernyataan ‘Londro Ireng’ tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
“Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing,” kata sejumlah organisasi pers dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan Undang-Undang. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ).
Pernyataan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi. Terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola program yang ternyata tidak sesuai dengan narasi yang diinginkan pemerintah.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik,” ujar sejumlah organisasi pers tersebut.
Menurutnya, kejadian itu bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan sikap memusuhi jurnalis, termasuk tindakan mengusir wartawan saat berpidato dalam kesempatan yang lain.
“Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media,” imbuhnya.
Pelabelan ‘Londo Ireng’ itu diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta pada, Kamis (23/7/2026) malam.
Prabowo mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, dia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia. (dan)


















