INDOPOSCO.ID – Proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) memasuki fase krusial. DPR RI bersama pemerintah kini tinggal menyelesaikan tahapan akhir sebelum regulasi yang dinanti para mitra pengemudi itu resmi ditetapkan sebagai payung hukum nasional.
Percepatan penyelesaian regulasi tersebut menjadi fokus dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan itu membahas penyempurnaan substansi aturan sekaligus memastikan seluruh aspirasi yang berkembang di lapangan telah terakomodasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres telah mengalami kemajuan yang signifikan. Menurutnya, draf regulasi kini berada pada tahap akhir penyelesaian.
“Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final,” ujar Dasco Ahmad usai memimpin rapat koordinasi.
Dalam pembahasan tersebut, DPR RI juga mendalami berbagai masukan dari perwakilan pengemudi yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah evaluasi terhadap implementasi pembagian tarif antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi.
“Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen,” tutur Dasco.
Ia menegaskan, proses penyusunan Perpres tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan aturan yang lahir mampu memberikan kepastian hukum serta menciptakan hubungan kemitraan yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak.
Menurut Dasco, DPR dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir sebelum regulasi tersebut difinalisasi. Tim penyusun hanya tinggal menggelar satu kali pertemuan lagi untuk menyempurnakan keseluruhan naskah.
“Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi,” tegas Pimpinan DPR RI tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden mengenai mekanisme pembagian tarif bagi mitra pengemudi telah mulai diterapkan di lapangan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan,” tutup Prasetyo.
Dengan semakin dekatnya tahap finalisasi, DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian Perpres Ojol agar mampu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan di Indonesia. (her)


















