INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta terbitkan izin toko bebas bea (TBB) kepada penjual eceran minuman beralkohol, PT Eco Prima. Pemberian izin ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan sektor usaha yang berorientasi pada pariwisata sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
PT Eco Prima merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan eceran minuman beralkohol dan telah beroperasi sejak tahun 2011. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan telah mengikuti tahapan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada 16 Juli 2026 di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menjalankan operasional TBB secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dengan diterbitkannya izin ini, PT Eco Prima diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Kehadiran TBB juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor pariwisata di Jakarta melalui penyediaan layanan yang semakin ramah bagi wisatawan (tourist friendly).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, selain mendukung peningkatan kenyamanan wisatawan, keberadaan toko bebas bea diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kontribusi terhadap peningkatan devisa negara.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional, disertai dengan pengawasan yang optimal, guna memastikan seluruh fasilitas kepabeanan dimanfaatkan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi dunia usaha, masyarakat, dan perekonomian nasional,” pungkas Hendri.(ipo)


















