INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Gresik, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lamongan gelar operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, pada Senin (06/07).
Operasi Gabungan tersebut terlaksana di empat kecamatan di Lamongan, yaitu Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Petugas mengamankan 3.040 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Munandar mengatakan operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dalam operasi gabungan ini, kami menindak rokok tanpa pita cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, juga mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya memperjualbelikan produk hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan cukai. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi kami harapkan semakin meningkat dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat berjalan makin optimal,” ujarnya.
Asep menegaskan melalui sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan akan terus ditekan.
Partisipasi aktif masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan rokok ilegal juga menjadi faktor penting untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran.(ipo)


















