INDOPOSCO.ID – Kepastian hukum terwujud melalui pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.
Pada Kamis (2/7/2026), Bea Cukai Makassar hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mencegah barang ilegal kembali masuk ke rantai distribusi. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
Bagi masyarakat, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan apabila barang yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan.
Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti di Maros menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan pengawasan dan penindakan secara profesional demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Krisna. (ipo)


















