• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
in Daerah
bc4

Penindakan barang ilegal di Makassar. Foto: Dok Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepastian hukum terwujud melalui pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.

Pada Kamis (2/7/2026), Bea Cukai Makassar hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

BacaJuga:

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mencegah barang ilegal kembali masuk ke rantai distribusi. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Bagi masyarakat, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan apabila barang yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan.

Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti di Maros menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan pengawasan dan penindakan secara profesional demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Krisna. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai MakassarKejaksaan Negeri Maros

Berita Terkait.

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Daerah

DMC Dompet Dhuafa Dorong Sedekah Pohon untuk Pulihkan Hutan Pascakarhutla di Kalsel

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:23
Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen
Daerah

Pelantikan Pengurus SMSI Binjai, Pers Diminta Kritis dan Tetap Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21
PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau
Daerah

PEP Tanjung Field Perkuat Ketahanan Warga Tabalong Hadapi Kemarau

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:05
Optimalkan Pemulihan Aset, LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari
Daerah

Bea Cukai Merauke Siapkan Dukungan Kepabeanan untuk Pembukaan Koridor Logistik di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:06
bc3
Daerah

Modus Baru! Bea Cukai Sumbawa Tindak 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Truk Berpendingin

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Patroli Darat, Bea Cukai Malang Hentikan Mobil Pengangkut 90 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:33

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1155 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.