• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan Barang Bukti di Maros, Perkuat Perlindungan Masyarakat dari Barang Ilegal

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 16 Juli 2026 - 18:48
in Daerah
bc4

Penindakan barang ilegal di Makassar. Foto: Dok Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepastian hukum terwujud melalui pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan barang-barang ilegal tidak kembali beredar dan merugikan masyarakat.

Pada Kamis (2/7/2026), Bea Cukai Makassar hadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Maros. Kegiatan tersebut turut melibatkan berbagai aparat penegak hukum sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

BacaJuga:

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana mengatakan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan, dinyatakan lengkap atau P-21, kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Maros hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan penting untuk mencegah barang ilegal kembali masuk ke rantai distribusi. Langkah tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara serta menunjukkan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.

Bagi masyarakat, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat mengancam keamanan dan keselamatan apabila barang yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, peredaran barang ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan.

Karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti di Maros menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

“Sebagai community protector, Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan pengawasan dan penindakan secara profesional demi melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Krisna. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai MakassarKejaksaan Negeri Maros

Berita Terkait.

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36
bc2
Daerah

Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Kerja Sama Lintas Instansi di Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:16
bc
Daerah

Bea Cukai dan Polda Babel Gagalkan Peredaran 16,4 Kg Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:26

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Editor Dilianto
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47

INDOPOSCO.ID – Perjalanan Timnas Indonesia U-20 menuju Piala Asia U-20 2027 dimulai dari Laos. Malaysia U-20 menjadi lawan pertama yang...

SelengkapnyaDetails
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.