INDOPOSCO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal dalam pelaksanaan Operasi Asap 2026. Sebanyak 254.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari sebuah minibus yang melintas di Jalan Letnan Jenderal S Parman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Penindakan bermula saat Tim Cukai Task Force melakukan patroli darat dan mencurigai sebuah minibus berwarna hitam yang diduga mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal. Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan berbagai merek sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai (polos) serta diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sebanyak 57 ball dan 157 slop rokok atau setara dengan 254.600 batang. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp378.081.000, sedangkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp189.931.600.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai melakukan penegahan terhadap barang dan sarana pengangkut. Sementara sopir (WF) juga turut diamankan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Yusup Mahrizal, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung pada penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengarah pada ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya,” pungkas Yusup. (ipo)


















