INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Semarang berhasil mengungkap berbagai modus baru peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sepanjang Semester I 2026. Mulai dari kendaraan pribadi yang dimodifikasi, penyembunyian rokok di balik muatan penyamar, hingga pemanfaatan truk tangki tetes tebu sebagai tempat penyelundupan, seluruhnya berhasil dibongkar melalui pengawasan intensif aparat.
Hingga 30 Juni 2026, Bea Cukai Semarang telah melakukan 138 penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp21,58 miliar. Dari capaian tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp14,04 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan, perkembangan modus operandi para pelaku menunjukkan bahwa praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal semakin kompleks dan menuntut pengawasan yang lebih adaptif.
“Transformasi modus operandi dari para pelaku adalah tantangan kami di lapangan. Namun, dengan sinergi intelijen dan pengawasan petugas di lapangan, seluruh bentuk kamuflase tersebut berhasil kami bongkar,” ujar Syuhadak, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, salah satu modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan kendaraan pribadi yang telah dimodifikasi, terutama pada bagian suspensi, agar tetap terlihat normal meski membawa muatan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik penyembunyian rokok tanpa pita cukai di dalam kompartemen khusus yang diletakkan di bawah tumpukan sampah plastik maupun buah kelapa untuk mengelabui pemeriksaan.
Modus lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan truk tangki pengangkut tetes tebu. Tangki yang seharusnya digunakan mengangkut cairan tersebut sengaja dikosongkan dan dimanfaatkan sebagai ruang penyimpanan jutaan batang rokok ilegal sehingga tampak seperti kendaraan pengangkut komoditas perkebunan.
Dari total 138 penindakan yang dilakukan selama semester pertama 2026, sebanyak 133 penindakan berkaitan dengan hasil tembakau (HT), sedangkan lima penindakan lainnya menyasar peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 14.416.458 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp21,42 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp13,96 miliar.
Sementara itu, dalam penindakan terhadap MMEA, petugas menyita 517,85 liter minuman beralkohol berupa minuman golongan C dan arak. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp165,4 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp88,19 juta.
Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama Semester I 2026 mencapai Rp21,58 miliar, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp14,04 miliar.
Syuhadak menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan seiring berkembangnya berbagai pola penyelundupan yang dilakukan pelaku. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membeli maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan kepada Bea Cukai apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Bea Cukai Semarang memastikan akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui pemanfaatan intelijen, operasi lapangan, serta sinergi dengan berbagai instansi guna menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor barang kena cukai.(ipo)


















