INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu disiapkan sebagai stimulus untuk meningkatkan produktivitas sektor perikanan, dengan mekanisme pengawasan yang diperketat guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel agar tidak terjadi penyimpangan maupun kebocoran dalam distribusi BBM.
“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).
Menurut Trenggono, kapal penerima BBM harga khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan kegiatan penangkapan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif.
Selain itu, pemilik kapal juga harus berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara perusahaan dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan BBM sesuai ketentuan.
Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP menetapkan sejumlah kewajiban tambahan bagi pemilik kapal. Di antaranya melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan tidak dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal dengan kepemilikan yang sama.
Seluruh proses distribusi juga akan diawasi melalui sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Trenggono.
KKP memperkirakan kebutuhan BBM harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha perikanan dan tidak membuka celah penyalahgunaan.
“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah.
Melalui skema baru tersebut, pemerintah berharap biaya operasional kapal perikanan skala menengah dapat ditekan sehingga produktivitas penangkapan ikan meningkat. Di sisi lain, pengawasan berbasis sistem digital diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi BBM yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.(ney)

















