• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pemerintah Gulirkan BBM Khusus Rp15 Ribu per Liter untuk Kapal Perikanan Skala Menengah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 15:07
in Ekonomi
Sakti-Wahyu-Trenggono

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026). Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15 ribu per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Program yang berlaku hingga 31 Desember 2026 itu disiapkan sebagai stimulus untuk meningkatkan produktivitas sektor perikanan, dengan mekanisme pengawasan yang diperketat guna memastikan penyaluran tepat sasaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan tersebut akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel agar tidak terjadi penyimpangan maupun kebocoran dalam distribusi BBM.

BacaJuga:

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ujar Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Menurut Trenggono, kapal penerima BBM harga khusus wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan kegiatan penangkapan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang aktif.

Selain itu, pemilik kapal juga harus berkomitmen melakukan penyesuaian pembagian hasil antara perusahaan dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap penggunaan BBM sesuai ketentuan.

Untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, KKP menetapkan sejumlah kewajiban tambahan bagi pemilik kapal. Di antaranya melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan tidak dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal dengan kepemilikan yang sama.

Seluruh proses distribusi juga akan diawasi melalui sistem digital yang terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas Trenggono.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di berbagai Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta KKP memastikan implementasi kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha perikanan dan tidak membuka celah penyalahgunaan.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Panggah.

Melalui skema baru tersebut, pemerintah berharap biaya operasional kapal perikanan skala menengah dapat ditekan sehingga produktivitas penangkapan ikan meningkat. Di sisi lain, pengawasan berbasis sistem digital diharapkan mampu menciptakan tata kelola distribusi BBM yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.(ney)

Tags: Kapal PerikananKementerian Kelautan dan PerikananKKPPenyaluran BBM

Berita Terkait.

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Jumat, 18 September 2026 - 13:35
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Jumat, 18 September 2026 - 12:07
Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Ekonomi

Gran Max dan LCGC Jadi Penopang Penjualan Daihatsu pada Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:53
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Ekonomi

Bea Cukai Kendari Lepas Ekspor Tepung Terigu dan VCO

Jumat, 18 September 2026 - 11:42
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah

Jumat, 18 September 2026 - 11:30

OLAHRAGA

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026
Olahraga

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 18 September 2026 - 21:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memanggil 23 pemain Timnas Indonesia untuk menghadapi FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28
bc

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Kamis, 17 September 2026 - 18:08
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5527 shares
    Share 2211 Tweet 1382
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.