INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) menjadi langkah strategis untuk memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Amerika Latin.
Perjanjian IP-CEPA tersebut dinilai akan memperkuat daya saing produk nasional sekaligus membuka peluang investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, Peru memiliki posisi penting sebagai gerbang masuk produk Indonesia ke pasar Amerika Selatan, sekaligus membuka akses ke Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP) yang mencakup pasar dengan total populasi sekitar 649 juta jiwa.
“IP-CEPA merupakan kerja sama strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja,” ujar Budi dalam keterangan, Sabtu (18/7/2026).
Ia menambahkan, pemerintah merekomendasikan pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden agar manfaat ekonomi dari kesepakatan tersebut dapat segera dirasakan pelaku usaha.
Menurut Budi, kinerja perdagangan Indonesia dan Peru selama ini menunjukkan tren positif. Pada periode Januari–Mei 2026, ekspor Indonesia ke Peru mencapai USD225,77 juta, sedangkan impor dari Peru sebesar USD38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan sebesar USD187,53 juta.
Sementara sepanjang 2025, ekspor Indonesia ke Peru tercatat sebesar USD462,97 juta dan impor USD104,44 juta, sehingga menghasilkan surplus perdagangan mencapai USD358,54 juta.
“Selama 2021–2025, total perdagangan bilateral tumbuh 5,51 persen dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen. Ini menunjukkan produk Indonesia memiliki daya saing di pasar Peru,” katanya.
Ia menjelaskan, struktur perdagangan kedua negara bersifat saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri dalam negeri. Produk ekspor utama Indonesia ke Peru meliputi kendaraan bermotor beserta suku cadangnya, alas kaki, dan peralatan pendingin. Adapun impor dari Peru didominasi biji kakao, pupuk mineral, serta komoditas pertanian.
Budi mengungkapkan, perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama yang mencakup perdagangan barang dimulai pada Mei 2024 dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan membahas perdagangan jasa dan investasi.
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau sekitar 90,68 persen dari total pos tarif Peru. Sebaliknya, Peru memperoleh tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia. (nas)

















