INDOPOSCO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam. Dari operasi terkait kasus korupsi dan pencucian uang tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.
“Untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Lalu uang tunai sebesar Rp259.159.000. Setelah dikonversi ke dalam rupiah, nilainya hampir Rp60 miliar,” kata Totok Suharyanto di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler. Di lokasi lain, ditemukan pula barang bukti berupa mata uang asing.
“Kemudian di money changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 mata uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” ungkap Totok.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan tiga orang saksi yang berada di lokasi.
“Kemudian proses penyidikan akan kita lanjutkan untuk pendalaman lebih lanjut,” imbuh Totok.
Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Pengusutan perkara tersebut dilakukan bersama Polda Metro Jaya.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN batu bara, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ungkapnya. (dan)

















