INDOPOSCO.ID – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mendesak pemerintah memperkuat penegakan aturan pengendalian tembakau menyusul temuan survei RUKKI (Ruang Kebijakan Kesehatan) Foundation yang mencatat sebanyak 2,03 juta anak Indonesia masih mengonsumsi rokok sepanjang 2025.
Menurut Tulus, hasil survei tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dari paparan rokok.
“Fenomena yang amat mengkhawatirkan ini harus segera dimitigasi oleh multipihak. Jika tidak ada upaya mitigasi yang serius, maka masa depan anak Indonesia akan menjadi taruhannya,” ujar Tulus melalui gawai, Selasa (7/7/2026).
Tulus kemudian mengusulkan sedikitnya lima langkah yang dinilai perlu segera diterapkan.
Pertama, pemerintah harus memastikan iklan, promosi, dan penjualan rokok dijauhkan dari lingkungan sekolah dan institusi pendidikan dengan jarak minimal 500 meter sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
“Aspek promosi dan pemasaran tersebut sejatinya sudah diatur secara jelas dalam PP 28 Tahun 2024. Tinggal bagaimana implementasinya dilakukan secara konsisten,” katanya.
Kedua, seluruh sekolah dan institusi pendidikan harus benar-benar menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurut Tulus, praktik merokok di lingkungan sekolah maupun penjualan rokok di kantin masih kerap ditemukan sehingga pengawasan perlu diperketat.
Ketiga, ia menyoroti fakta bahwa lebih dari 50 persen dari total belanja rokok anak senilai Rp4,5 triliun tersebut masuk ke kas negara melalui penerimaan cukai dan pajak.
“Ironisnya, lebih dari 50 persen uang Rp4,5 triliun dari perokok anak masuk ke kas negara melalui cukai dan pajak. Artinya negara mendulang penerimaan dari anak-anak sekolah yang merokok,” tutur eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Padahal, lanjut Tulus, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024, usia yang diperbolehkan mengakses produk rokok adalah minimal 21 tahun.
“Oleh sebab itu harus ada upaya penegakan hukum terkait kasus merokok pada anak, sebab apa yang dilakukan oleh anak-anak dengan aksi merokoknya merupakan bentuk pelanggaran terhadap regulasi,” ungkap Tulus.
Keempat, Tulus mendorong orang tua dan guru meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terpapar rokok sejak dini. Ia juga mengajak masyarakat menjadikan rumah sebagai smoke free home atau rumah bebas asap rokok demi melindungi anggota keluarga, terutama perempuan dan anak-anak.
Kelima, ia mengingatkan para orang tua agar tidak lagi menyuruh anak membeli rokok di warung atau tempat penjualan lainnya.
“Orang tua jangan menjadikan anaknya sebagai pesuruh untuk membeli rokok. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran regulasi sekaligus menjadi cara memperkenalkan dan mempromosikan rokok kepada anak-anak,” tutupnya.(her)


















