• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tak Hanya Platform Digital, Revisi UU Hak Cipta Berpotensi Rugikan UMKM dan Perekonomian

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Juli 2026 - 13:51
in Nasional
Perizinan
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang tengah mencuat belakangan ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Alih-alih memberikan perlindungan yang ideal dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem bisnis dan kreatif, regulasi ini berpotensi menghadirkan tantangan operasional yang sulit dan dikhawatirkan akan tumpang tindih. Apabila disahkan tanpa evaluasi mendalam, aturan baru ini dikhawatirkan akan menciptakan hambatan baru bagi platform digital, yang pada akhirnya berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional, termasuk penurunan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia.

Terdapat tiga hal utama yang krusial dan menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, dari narasi yang berkembang di masyarakat, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan berujung pada peningkatan biaya dan kerumitan operasional. Kewajiban penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang membebani hingga ancaman sanksi administratif berlapis berimbas pada iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.

BacaJuga:

Ambulans Udara Prabowo Bukan Sekadar Terbang, Dokter Ingatkan Pasien Jangan “Nyasar” Lagi

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, 1.298 Luka-Luka

Kasus ISPA Naik, DPR RI Minta Pelindungan Kelompok Rentan Diperkuat

Pernyataan raksasa teknologi global Google pekan lalu menandai kekhawatiran pelaku industri terhadap langkah yang diambil Pemerintah Indonesia. Google sebelumnya memberikan catatan kritis terkait revisi UU Hak Cipta yang berpotensi membatasi penerbit berita dalam mendistribusikan konten digital mereka secara luas.

Pembatasan ini dinilai tidak hanya mengurangi visibilitas media lokal di mesin pencari, namun juga mempengaruhi trafik pembaca dan pendapatan iklan yang selama ini menopang keberlanjutan bisnis media di Indonesia.

“Kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan. Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya,” tulis pernyataan resmi Google.

Kedua, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan akan membebani UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ketakutan akan sanksi berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital. Hal ini merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka. Menurut studi The Art & Science of Authenticity yang merupakan hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, ekonomi kreator Indonesia diperkirakan akan menyentuh nilai hingga US$376 miliar (lebih dari Rp6.000 triliun) pada tahun 2030.

Menyikapi hal ini, Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pemegang hak kekayaan intelektual dan kelancaran akses masyarakat terhadap informasi serta edukasi. Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat memutus mata rantai distribusi karya kreatif yang sehat dan justru merugikan ekosistem kreatif di tingkat hilir.

Ketiga, dari sudut pandang hukum, Paulus Wisnu Yudoprakoso, S.H., M.H selaku Dosen di Universitas Atma Jaya menyampaikan bahwa regulasi di era modern seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menjadi sekat pembatas yang mematikan kreativitas.

“Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier. Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban. Dampak jangka panjangnya, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia. Pada akhirnya, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045, kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” ujar Paulus.

Paulus berharap, para pemangku kepentingan dan khususnya Pemerintah dapat membuka ruang dialog yang lebih inklusif. Regulasi seputar hak cipta yang modern harus mampu mengadopsi prinsip fleksibilitas agar dapat melindungi hak kekayaan intelektual tanpa harus mengorbankan roda pertumbuhan ekonomi digital yang sedang melesat di Indonesia.(srv)

Tags: Ekonomi Nasionallayanan digitaluu hak cipta

Berita Terkait.

Relawan
Nasional

Ambulans Udara Prabowo Bukan Sekadar Terbang, Dokter Ingatkan Pasien Jangan “Nyasar” Lagi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:41
gempa
Nasional

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah Jadi 87 Orang, 1.298 Luka-Luka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:06
ispa
Nasional

Kasus ISPA Naik, DPR RI Minta Pelindungan Kelompok Rentan Diperkuat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04
budha
Nasional

Delegasi 36 Provinsi Hadir, Permabudhi: Munas Perkuat Persatuan Umat Buddha

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:30
karhutla
Nasional

Bencana Karhutla Kalimantan, Ketua DPD RI Minta Peran Badan Restorasi Gambut Diperkuat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Dampak Kahurtla, Kemendikdasmen Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.