INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo musnahkan 9.096.760 batang rokok ilegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp13,5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Porong, Sidoarjo, yang kemudian dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator milik PT PRIA di Ngoro, Mojokerto (24/6/2026).
Pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, dan turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Satpol PP dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan di bidang cukai.
Dalam sambutannya, Mimik menjelaskan bahwa keberadaan SIHT merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku industri hasil tembakau agar dapat menjalankan usahanya secara legal. Menurutnya, kawasan tersebut tidak hanya menyediakan fasilitas produksi, tetapi juga memberikan pendampingan dalam pengurusan perizinan hingga dukungan pemasaran produk.
Sementara itu, Rudy mengatakan bahwa hasil kinerja penindakan hingga pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Pemkab Sidoarjo, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan seluruh pihak. Untuk itu, mari bersama-sama kita menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi pelaku usaha yang patuh, serta mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (ipo)


















