INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tancap gas memberikan pelayanan prima di tengah padatnya layanan rutin. Tahun 2026 ini, BPN Kabupaten Bandung mengemban target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 40 ribu bidang.
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP, melakukan terobosan besar dengan merestrukturisasi sistem pelayanan. Jika sebelumnya terbagi dalam seksi-seksi teknis, kini pelayanan dibagi menjadi 6 Kepala Seksi (Kasi) Wilayah.
“Setiap Kasi Wilayah bertanggung jawab penuh menangani beberapa kecamatan secara menyeluruh. Mulai dari pengukuran, penetapan hak, peralihan hak, hingga penanganan sengketa,” jelas Iim didamping Andi Mulya salah satu kepala seksi wilayah kepada INDOPOSCO, Sabtu (3/10/2026).
Iim menyebut, model ini merupakan pilot project di Jawa Barat. Bahkan, BPN Kabupaten Bandung menjadi satu dari hanya 10 Kantor Pertanahan di Indonesia yang ditunjuk Kementerian ATR/BPN sebagai percontohan.
“Kantor BPN Kabupaten Bandung adalah satu dari 10 kantor BPN di Indonesia sebagai pilot project. Jadi tidak ada lagi Kepala Seksi PHP, Seksi Pengukuran dan Seksi Pengadaan, karena setiap Kepala Seksi Wilayah membawahi semua bidang,” terang Iim yang juga Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak (PHP) Kanwil BPN Jabar.
Dengan sistem baru, masyarakat tidak perlu bingung berpindah seksi. Cukup datang sesuai wilayah kecamatan, semua layanan terintegrasi satu pintu.
Inovasi tidak berhenti di struktur. Tahun ini BPN Kabupaten Bandung bertekad meraih predikat WTAB (Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas).
“Kami terus membangun Zona Integritas sebagai komitmen kolektif guna mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” tegas Iim.
Pembangunan Zona Integritas dilakukan melalui perbaikan SOP, digitalisasi layanan, dan penguatan pengawasan internal.
Kepastian waktu menjadi kunci. BPN Kabupaten Bandung telah menjalankan program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) yang menjamin proses balik nama sertipikat selesai maksimal 10 hari kerja.
Selain itu, ada program pengukuran terjadwal yang lebih transparan. Total waktu dari pendaftaran hingga terbit Peta Bidang Tanah (PBT) hanya 12 hari.
“Masa tunggu ukur maksimal 7 hari setelah permohonan didaftarkan untuk dapat jadwal pasti di lapangan, dilanjutkan penyusunan PBT maksimal 5 hari setelah pengukuran. Total 12 hari,” papar Iim.
Untuk menjangkau warga pelosok, atas arahan Kakanwil BPN Jabar Hasan Basri Natamenggala, BPN Kabupaten Bandung akan mengaktifkan kembali Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah) yang jemput bola langsung ke desa dan kecamatan.
Ditambah dengan program Pelataran (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan) yang buka Sabtu-Minggu, bagi warga yang sibuk kerja di hari biasa.
“Dengan jumlah SDM yang terbatas kami berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” pungkasnya. (yas)















