• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Mahkamah Agung Korea Putuskan Oh Yeong Su Bebas dalam Kasus Pelecehan Seksual, Putusan Banding Dikuatkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 28 Juni 2026 - 04:44
in Gaya Hidup
aktor

Aktor Squid Game, Oh Yeong Su, resmi memperoleh putusan bebas setelah Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan banding dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Foto: Koreaboo

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktor senior Korea Selatan Oh Yeong Su, yang dikenal luas lewat perannya dalam serial fenomenal Squid Game, resmi memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjeratnya.

Pada 25 Juni, Divisi ke-3 Mahkamah Agung Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan Oh Yeong Su dari seluruh dakwaan. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap aktor berusia 81 tahun itu dinyatakan telah selesai.

BacaJuga:

4 Tahun Beruntun di Pestapora, Bintang Hadirkan Ruang Nostalgia Bareng Musisi Top

17 Mahasiswa Fikom Untar Rasakan Pengalaman Belajar Lintas Negara di Malaysia

TPJF 2026 Perkuat Fondasi Jazz Lewat Kolaborasi Lintas Generasi

Kasus ini bermula dari tuduhan seorang rekan kerja perempuan berinisial A yang mengaku mengalami pelecehan seksual pada 2017 saat keduanya terlibat dalam pertunjukan teater di Daegu.

Korban menuduh Oh Yeong Su melakukan kontak fisik tanpa persetujuan sebanyak dua kali, yakni memeluknya di sebuah jalur pejalan kaki pada Agustus 2017 dan mencium pipinya di depan tempat tinggal korban pada September di tahun yang sama.

Sejak awal proses hukum, Oh Yeong Su membantah seluruh tuduhan tersebut.

Pada persidangan tingkat pertama, pengadilan menyatakan Oh Yeong Su bersalah. Ia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun serta diwajibkan mengikuti program rehabilitasi terkait kekerasan seksual selama 40 jam.

Saat itu, majelis hakim menilai keterangan korban disampaikan secara konsisten dan memiliki tingkat kredibilitas yang tinggi sehingga cukup menjadi dasar untuk menjatuhkan putusan bersalah.

Namun, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Oh Yeong Su sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam sidang banding, pengadilan membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Oh Yeong Su tidak bersalah. Majelis hakim berpendapat masih terdapat keraguan yang cukup mengenai fakta-fakta perkara.

Pengadilan banding menyatakan bahwa tidak dapat dikesampingkan kemungkinan sebagian kesaksian berubah seiring berjalannya waktu. Karena masih terdapat keraguan yang wajar mengenai apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan, putusan harus dijatuhkan demi kepentingan terdakwa sesuai prinsip hukum pidana.

Mahkamah Agung kemudian menguatkan pertimbangan tersebut sehingga putusan bebas menjadi berkekuatan hukum tetap.

Oh Yeong Su mulai dikenal luas di tingkat internasional setelah memerankan karakter Oh Il Nam atau Pemain Nomor 001 dalam serial orisinal Netflix Squid Game yang dirilis pada 2021.

Berkat penampilannya, ia mencetak sejarah sebagai aktor Korea Selatan pertama yang memenangkan penghargaan Aktor Pendukung Terbaik kategori Televisi pada ajang Golden Globe Awards ke-79 yang digelar pada Januari 2022. (mg160)

Tags: Kasus Pelecehan SeksualMahkamah Agung KoreaOh Yeong Su

Berita Terkait.

Andy-Rif
Gaya Hidup

4 Tahun Beruntun di Pestapora, Bintang Hadirkan Ruang Nostalgia Bareng Musisi Top

Minggu, 27 September 2026 - 08:50
untar
Gaya Hidup

17 Mahasiswa Fikom Untar Rasakan Pengalaman Belajar Lintas Negara di Malaysia

Kamis, 24 September 2026 - 03:30
tpjf
Gaya Hidup

TPJF 2026 Perkuat Fondasi Jazz Lewat Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 24 September 2026 - 02:20
GKR Hemas: Jangan Tunggu Isu Viral untuk Memahami Persoalan Daerah
Gaya Hidup

Anthony Norman Lianto dan Dedikasinya dalam Aksi Kemanusiaan serta Penanggulangan Bencana

Rabu, 23 September 2026 - 16:36
Mesin-Printing
Gaya Hidup

PrimaGraphia Perkuat Layanan Digital Printing untuk UMKM hingga Korporat Berbasis Teknologi Terkini

Rabu, 23 September 2026 - 10:26
WCD
Gaya Hidup

Oakwood Suites Kuningan Jakarta Gelar Aksi Bersih dan Rawat Fasilitas Publik di Taman Menteng

Selasa, 22 September 2026 - 14:58

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3900 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.