INDOPOSCO.ID – Koalisi Perlindungan Guru melontarkan kritik tajam terhadap berbagai kebijakan yang dinilai membebani tenaga pendidik. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Jakarta, Rabu (24/6/2026), koalisi menyebut guru di Indonesia bukan sekadar belum sejahtera, melainkan telah mengalami pemiskinan secara struktural.
Mereka meminta DPD RI mengevaluasi berbagai peraturan daerah dengan menempatkan guru sebagai subjek utama kebijakan, bukan sekadar objek yang terus dibebani aturan.
Wakil Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Feri Vahleka, menilai anggaran besar yang digelontorkan negara untuk guru justru kembali terkuras melalui berbagai pungutan. “Guru kita bukan belum sejahtera, guru kita dimiskinkan,” tegas Feri.
Menurutnya, tunjangan guru kerap dipotong, iuran ditarik langsung melalui bendahara daerah, sementara guru juga masih dibebani biaya pelatihan, penyusunan soal ujian bersama hingga pengadaan buku. Kondisi lebih berat dialami guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian pengangkatan.
Feri mendesak DPD RI mendorong penghapusan seluruh pungutan maupun iuran wajib yang tidak memiliki dasar hukum.
“Negara memberi tunjangan dengan satu tangan, lalu menariknya kembali dengan tangan yang lain lewat aneka pungutan. Hentikan pungutan yang membebani guru,” ujarnya.
Ketua Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN), Ari Wibowo, menambahkan solusi persoalan guru bukan sekadar menambah anggaran, melainkan memperkuat posisi dan kemandirian guru dalam menentukan kebijakan pendidikan.
Menurutnya, mutu pembelajaran tidak bisa dibangun hanya melalui instruksi dari atas, tetapi lahir dari guru yang memiliki ruang untuk berkembang dan diberdayakan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Halimson Redis, menyoroti kepemimpinan organisasi profesi guru yang dinilai belum independen.
Ia mengkritik masih adanya rangkap jabatan kepala daerah maupun kepala dinas pendidikan yang memimpin organisasi profesi guru. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan sehingga organisasi sulit membela hak-hak guru.
Dalam RDPU tersebut, Koalisi Perlindungan Guru menyampaikan tiga tuntutan kepada DPD RI, yakni menghapus seluruh pungutan dan iuran wajib yang tidak memiliki dasar hukum, mengakhiri rangkap jabatan kepala daerah maupun kepala dinas pendidikan di organisasi profesi guru, serta menjamin keterlibatan guru secara nyata dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah.
Koalisi menegaskan, persoalan mendasar bukan lagi soal siapa yang mengelola guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, melainkan apakah guru diposisikan sebagai subjek yang ikut menentukan kebijakan atau sekadar objek yang terus dibebani aturan. (nas)

















