INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29).
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, status tersangka telah ditetapkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, beserta penyekapan,” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Tim gabungan yang melibatkan sejumlah Direktorat Reserse telah dibentuk oleh Polda Jawa Barat untuk memburu tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan.
“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” ucap Rudi.
Kasus itu terungkap setelah korban diantar oleh terduga pelaku bersama seorang saksi ke RSHS pada 12 Juni lalu. Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi menduga kuat korban telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat.
Korban menderita luka berat pada kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan normal akibat kekerasan berulang yang dilakukan oleh Taufik Hidayat (30), yang hingga kini masih buron.(dan)

















