INDOPOSCO.ID – Rencana pengadaan gembok di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjadi perhatian publik setelah nilai anggarannya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam dua tahun terakhir. Besarnya dana yang dialokasikan memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran harga satuan barang yang dibeli.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Tahun Anggaran 2024 Ditjenpas mengalokasikan sekitar Rp35,88 miliar untuk pembelian 46 ribu unit gembok. Pengadaan tersebut dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp15,6 miliar pada Januari 2024 dan Rp20,28 miliar pada September 2024.
Setahun berikutnya, pada Maret 2025, kembali dianggarkan sekitar Rp56,7 miliar untuk pengadaan 60 ribu unit gembok. Jika digabungkan, total pembelian selama dua tahun mencapai 106 ribu unit dengan nilai sekitar Rp92,5 miliar.
Perhitungan sederhana menunjukkan harga rata-rata per unit gembok berada di kisaran Rp778 ribu pada 2024 dan meningkat menjadi sekitar Rp945 ribu pada 2025. Nominal tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga gembok yang lazim dijumpai di pasaran, sehingga memicu diskusi mengenai efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah memang memiliki kerentanan tinggi terhadap praktik penyimpangan, termasuk dugaan penggelembungan harga.
“Proyek pengadaan-pengadaan (barang dan jasa) di instansi pemerintahan itu lahan subur korupsi,” kata Fickar melalui gawai, Selasa (23/6/2026).
Menurut Fickar, penguatan mekanisme pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara tepat sasaran. Ia mengusulkan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki unit khusus yang secara aktif melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan pengadaan di kementerian maupun lembaga.
“Divisi ini akan bertugas mengonfirmasi kesesuaian jumlah dan mutu barang dalam pelaksanaan program-program pemerintahan, sehingga ada pertanggung jawaban yang benar terhadap penggunaan keuangan negara,” tuturnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa lembaga pengawas pun perlu diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru. Karena itu, menurutnya, kontrol publik melalui organisasi masyarakat sipil dan lembaga antikorupsi tetap dibutuhkan.
“Demikian juga presiden harus secara khusus menugasi wakil presiden atau menteri khusus untuk pengawasan pelaksanaan program,” jelas Fickar.
Ia berpandangan bahwa persoalan yang kerap muncul dalam pengadaan pemerintah bukan hanya kasus yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan tantangan yang bersifat sistemik.
“Ini persoalan sistemik, artinya ada persoalan dalam sistem pengawasan secara keseluruhan sistem. Karena itu perbaikan harus dimulai dari sini, agar sistem bisa mendorong manusia menjadi jujur,” jelasnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Fickar juga mendorong penguatan sistem integritas di lingkungan pemerintahan, termasuk memperluas fungsi pengawasan lembaga antikorupsi dan memberikan apresiasi kepada instansi yang mampu menjaga transparansi dalam proses pengadaan.
“Misal dengan meluaskan fungsi KPK masuk ke dalam elemen sistem pemerintahan, atau memberi reward yang besar bagi instansi atau pejabat yang bisa mempertahankan integritas dalam pengadaan,” tambahnya. (her)

















