INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa YTT (29). Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Peristiwa itu juga menjadi pengingat serius atas risiko kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang dapat berlangsung dalam waktu lama dan luput dari deteksi.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih 3 tahun. Kasus itu, kini ditangani Polda Jawa Barat dan pelaku masih buron.
Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti cinta berujung tragis, karena mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban
Secara hukum, peristiwa itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, kasus itu menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” imbuh Frishka.
Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, yang terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Sementara itu, Polda Jawa Barat pun akhirnya menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersanka dalam kasus penganiaayaan ini.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, status tersangka telah ditetapkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, beserta penyekapan,” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Tim gabungan yang melibatkan sejumlah Direktorat Reserse telah dibentuk oleh Polda Jawa Barat untuk memburu tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan.
“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” ucap Rudi.(dan)


















