• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komnas Perempuan Kecam Penganiayaan di Bandung: Ini Kekerasan Sistematis, Bukan Kasus Asmara

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 23 Juni 2026 - 14:34
in Nasional
DPO

DPO Taufik Hidayat, terduga pelaku penganiayaan berat dan penyekapan perempuan berinisial YTR di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Instagram/@purnomopolisibaik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan berat dan penyekapan yang menimpa YTT (29). Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Komnas Perempuan mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan kasus asmara.

BacaJuga:

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Komnas Perempuan menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Peristiwa itu juga menjadi pengingat serius atas risiko kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang dapat berlangsung dalam waktu lama dan luput dari deteksi.

Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung setelah dilaporkan hilang selama kurang lebih 3 tahun. Kasus itu, kini ditangani Polda Jawa Barat dan pelaku masih buron.

Komnas Perempuan menolak segala bentuk narasi yang meromantisasi kekerasan seperti cinta berujung tragis, karena mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis terhadap korban

Secara hukum, peristiwa itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.

Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan, kasus itu menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis.

“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” imbuh Frishka.

Keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut dengan dugaan penyekapan dan penganiayaan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, yang terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Sementara itu, Polda Jawa Barat pun akhirnya menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersanka dalam kasus penganiaayaan ini.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, status tersangka telah ditetapkan kepada Taufik Hidayat beberapa hari lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan, beserta penyekapan,” kata Rudi saat mengunjungi korban di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).

Tim gabungan yang melibatkan sejumlah Direktorat Reserse telah dibentuk oleh Polda Jawa Barat untuk memburu tersangka sekaligus mengembangkan penyelidikan.

“Kami membuat tim gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena kami melihat spektrumnya cukup luas, ada dugaan mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana lainnya,” ucap Rudi.(dan)

Tags: kekerasanKomnas PerempuanpenganiayaanpenyekapanperempuanPolda Jawa BaratTaufik Hidayat

Berita Terkait.

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Mendikdasmen Siapkan Pendidikan Gratis, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu di 2027

Jumat, 25 September 2026 - 02:41
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Dasco Sebut Komisi III DPR Bakal Dalami Temuan di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 22:07
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Nasional

Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak

Kamis, 24 September 2026 - 21:06
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Nasional

Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Butuh Peran Aktif Pemda

Kamis, 24 September 2026 - 20:05
Nasional

Miliki Ekosistem Gambut Tropis Terluas di Dunia, Mendiktisaintek: Perkuat Riset Pencegahan Kebakaran

Kamis, 24 September 2026 - 19:30
DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan
Nasional

DPR: Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah dan PT Keagamaan

Kamis, 24 September 2026 - 19:15

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.