• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi ini pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap kreator, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, menciptakan sistem royalti yang lebih adil, serta memberikan kepastian hukum.

Kendati memiliki tujuan yang baik, sejumlah pihak mengingatkan agar revisi tersebut tidak justru berpotensi membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU Hak Cipta harus dipastikan tidak menjadi sarana pembatasan kreativitas melalui ancaman pidana.

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan belum jelasnya batasan terhadap berbagai praktik umum di era digital seperti melakukan cover lagu di platform media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan apakah akan dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa revisi ini dapat berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), misalnya terkait penggunaan musik di tempat usaha serta berpotensi menimbulkan peraturan yang terlalu berlebihan (over-regulation) apabila tidak dirumuskan secara proporsional dan melalui konsultasi publik yang inklusif.

Pandangan juga datang dari pengamat pers dan mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Menurutnya, pembuat kebijakan sebaiknya tidak serta-merta memasukkan praktik jurnalisme ke dalam rezim UU Hak Cipta. Menurutnya, jurnalisme memiliki karakteristik khusus yang selama ini diatur dalam kerangka hukum pers sehingga berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi serta berpotensi mengganggu kemerdekaan pers apabila dipaksakan masuk dalam pendekatan hak cipta secara sempit.

“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.

Terkait dengan AI, William menyampaikan bahwa perkembangan AI sangat masif, namun memasukkan AI ke dalam wacana revisi UU Hak Cipta juga bukanlah hal yang dapat dipastikan relevansinya.

“Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial ditegaskan agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi secara gratis untuk keperluan pendidikan, sosial, dan penelitian. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem industri pers di Indonesia.

“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kreator digital, pelaku industri kreatif, serta insan pers. Kejelasan batasan, transparansi implementasi, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi kunci agar revisi UU Hak Cipta dapat berjalan sesuai tujuan awalnya. Dalam hal ini, transparansi proses, tujuan, dan konsultasi publik dari sisi pembuat kebijakan sangat diperlukan untuk menjamin bahwa revisi UU Hak Cipta tidak salah sasaran dan justru mematikan kreativitas, UMKM, dan kebebasan berekspresi. (srv)

Tags: Kebebasan BerekspresiKecerdasan Buatan AIRevisi UU Hak Cipta

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.