• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi ini pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap kreator, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, menciptakan sistem royalti yang lebih adil, serta memberikan kepastian hukum.

Kendati memiliki tujuan yang baik, sejumlah pihak mengingatkan agar revisi tersebut tidak justru berpotensi membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU Hak Cipta harus dipastikan tidak menjadi sarana pembatasan kreativitas melalui ancaman pidana.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Pendidikan Itu Fondasi Membangun Bangsa dan Siapkan Generasi Emas

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, DPD RI Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan belum jelasnya batasan terhadap berbagai praktik umum di era digital seperti melakukan cover lagu di platform media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan apakah akan dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa revisi ini dapat berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), misalnya terkait penggunaan musik di tempat usaha serta berpotensi menimbulkan peraturan yang terlalu berlebihan (over-regulation) apabila tidak dirumuskan secara proporsional dan melalui konsultasi publik yang inklusif.

Pandangan juga datang dari pengamat pers dan mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Menurutnya, pembuat kebijakan sebaiknya tidak serta-merta memasukkan praktik jurnalisme ke dalam rezim UU Hak Cipta. Menurutnya, jurnalisme memiliki karakteristik khusus yang selama ini diatur dalam kerangka hukum pers sehingga berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi serta berpotensi mengganggu kemerdekaan pers apabila dipaksakan masuk dalam pendekatan hak cipta secara sempit.

“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.

Terkait dengan AI, William menyampaikan bahwa perkembangan AI sangat masif, namun memasukkan AI ke dalam wacana revisi UU Hak Cipta juga bukanlah hal yang dapat dipastikan relevansinya.

“Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” katanya.

Di sisi lain, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial ditegaskan agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi secara gratis untuk keperluan pendidikan, sosial, dan penelitian. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem industri pers di Indonesia.

“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kreator digital, pelaku industri kreatif, serta insan pers. Kejelasan batasan, transparansi implementasi, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi kunci agar revisi UU Hak Cipta dapat berjalan sesuai tujuan awalnya. Dalam hal ini, transparansi proses, tujuan, dan konsultasi publik dari sisi pembuat kebijakan sangat diperlukan untuk menjamin bahwa revisi UU Hak Cipta tidak salah sasaran dan justru mematikan kreativitas, UMKM, dan kebebasan berekspresi. (srv)

Tags: Kebebasan BerekspresiKecerdasan Buatan AIRevisi UU Hak Cipta

Berita Terkait.

Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Nasional

Mendikdasmen: Pendidikan Itu Fondasi Membangun Bangsa dan Siapkan Generasi Emas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:08
Dukung Kebijakan Prabowo, Jabar Siapkan Distribusi Jutaan Genteng Lokal untuk Rumah Rakyat
Nasional

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, DPD RI Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:20
Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Peran Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32
shah
Nasional

Tinggalkan Kursi Stafsus Komdigi, Raline Shah Ungkap Alasan di Balik Pengunduran Dirinya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:06
Kemenag: Wajib Halal Dongkrak Ekonomi Nasional Rp4.900 Triliun
Nasional

Kemenag: Wajib Halal Dongkrak Ekonomi Nasional Rp4.900 Triliun

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:33
abu
Nasional

Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Dorong UMKM Segera Bersiap

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:15

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • 9 Saksi Cabut BAP, Proses Hukum Kasus Kuota Haji Jadi Sorotan

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.