INDOPOSCO.ID – Wacana revisi Undang-Undang Hak Cipta kembali menjadi sorotan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Revisi ini pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap kreator, menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi, menciptakan sistem royalti yang lebih adil, serta memberikan kepastian hukum.
Kendati memiliki tujuan yang baik, sejumlah pihak mengingatkan agar revisi tersebut tidak justru berpotensi membatasi kreativitas dan kebebasan berekspresi, khususnya di ruang digital. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa pengaturan dalam revisi UU Hak Cipta harus dipastikan tidak menjadi sarana pembatasan kreativitas melalui ancaman pidana.
“Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya sebagai bagian dari perlindungan ekosistem kreatif dan hak cipta, tapi juga ada potensi membatasi kreativitas itu sendiri melalui pengaturan pidana,” ujarnya.
Kekhawatiran ini muncul seiring dengan belum jelasnya batasan terhadap berbagai praktik umum di era digital seperti melakukan cover lagu di platform media sosial, reupload video, hingga konten reaksi (reaction content). Publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran dan apakah akan dikenakan kewajiban pembayaran royalti.
Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa revisi ini dapat berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), misalnya terkait penggunaan musik di tempat usaha serta berpotensi menimbulkan peraturan yang terlalu berlebihan (over-regulation) apabila tidak dirumuskan secara proporsional dan melalui konsultasi publik yang inklusif.
Pandangan juga datang dari pengamat pers dan mahasiswa Doktor Ilmu Komunikasi UGM, William. Menurutnya, pembuat kebijakan sebaiknya tidak serta-merta memasukkan praktik jurnalisme ke dalam rezim UU Hak Cipta. Menurutnya, jurnalisme memiliki karakteristik khusus yang selama ini diatur dalam kerangka hukum pers sehingga berisiko menimbulkan tumpang tindih regulasi serta berpotensi mengganggu kemerdekaan pers apabila dipaksakan masuk dalam pendekatan hak cipta secara sempit.
“Indonesia belum memiliki definisi yang cukup rinci mengenai kategori karya jurnalistik yang memiliki nilai ekonomi khusus. Inilah persoalan yang paling jarang dibahas. Karya jurnalistik berbeda dengan lagu, film, novel, atau karya seni lainnya. Persoalan ini sebenarnya lebih dekat dengan UU Pers dibanding UU Hak Cipta,” kata William.
Terkait dengan AI, William menyampaikan bahwa perkembangan AI sangat masif, namun memasukkan AI ke dalam wacana revisi UU Hak Cipta juga bukanlah hal yang dapat dipastikan relevansinya.
“Hari-hari ini, perusahaan AI global dapat mempelajari, merangkum, dan mengolah jutaan artikel berita dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Alih-alih memaksakan seluruh persoalan AI masuk ke dalam rezim hak cipta yang dirancang puluhan tahun lalu, Indonesia bisa mempertimbangkan pendekatan yang lebih spesifik dan lebih sesuai dengan karakteristik industri media digital saat ini,” katanya.
Di sisi lain, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi. Dalam usulan revisi, pengecualian untuk penggunaan nonkomersial ditegaskan agar masyarakat tetap dapat mengakses informasi secara gratis untuk keperluan pendidikan, sosial, dan penelitian. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan revisi UU Hak Cipta. Ia menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem industri pers di Indonesia.
“Dewan Pers terus mengupayakan agar kemerdekaan pers yang ditandai dengan kehidupan pers yang sehat dan profesional dapat terwujud,” ujarnya.
Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam merumuskan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya kreator digital, pelaku industri kreatif, serta insan pers. Kejelasan batasan, transparansi implementasi, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi menjadi kunci agar revisi UU Hak Cipta dapat berjalan sesuai tujuan awalnya. Dalam hal ini, transparansi proses, tujuan, dan konsultasi publik dari sisi pembuat kebijakan sangat diperlukan untuk menjamin bahwa revisi UU Hak Cipta tidak salah sasaran dan justru mematikan kreativitas, UMKM, dan kebebasan berekspresi. (srv)

















