• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
in Nasional
mabes

Ilustrasi aktifitas tambang. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi langkah tegas dan terukur Mabes Polri yang menetapkan AU dan notaris berinisial C sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BP pada 2017 silam.

Kuasa hukum PT BP Zetriansyah mengatakan, dampak pemalsuan akta tersebut sangatlah merugikan perusahaan. Antara lain: terjadinya tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata di pengadilan, masalah pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.

BacaJuga:

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun (JK) dkk. Tetapi anehnya pada 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, berangkat dari gejala keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan hukum lain, penanganan kasus tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa yakin kasus itu akan diproses secara profesional sehingga keadilan akan benar-benar ditegakkan.

“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan yang telah lama berbelit-belit ini,” ungkapnya.

Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin AU bertindak kooperatif.

“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” harapnya.

Diketahui, JK dkk merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.

Pada tahun 2024, pihak JK kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU dkk selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas lokasi tambang PT BP.

Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh AU dkk turut diusut.

“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterspkan pasal TPPU atau pencucian uang,” jelas Zetriansyah. (nas)

Tags: Kementeian ESDMKementerian HukumMabes Polriperusahaan tambangPT Bososi Pratama

Berita Terkait.

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi 

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7148 shares
    Share 2859 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
fifa
Piala Dunia 2026

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Editor Dilianto
Senin, 22 Juni 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Persaingan di Piala Dunia 2026 kembali memanas dengan rangkaian pertandingan dari Grup H hingga Grup J yang digelar...

SelengkapnyaDetails
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.