INDOPOSCO.ID – Perusahaan tambang PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi langkah tegas dan terukur Mabes Polri yang menetapkan AU dan notaris berinisial C sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BP pada 2017 silam.
Kuasa hukum PT BP Zetriansyah mengatakan, dampak pemalsuan akta tersebut sangatlah merugikan perusahaan. Antara lain: terjadinya tumpang tindih kepemilikan, konflik perdata di pengadilan, masalah pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.
“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun (JK) dkk. Tetapi anehnya pada 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, berangkat dari gejala keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan hukum lain, penanganan kasus tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa yakin kasus itu akan diproses secara profesional sehingga keadilan akan benar-benar ditegakkan.
“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri karena telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan yang telah lama berbelit-belit ini,” ungkapnya.
Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses hukum lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan yang bersangkutan menghindar atau lari dari proses hukum, Zet masih yakin AU bertindak kooperatif.
“Ya kalau kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lalu ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 kalau tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” harapnya.
Diketahui, JK dkk merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berdasarkan atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 hakim agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.
Pada tahun 2024, pihak JK kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU dkk selaku pihak yang dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas lokasi tambang PT BP.
Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak yang paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan ilegal oleh AU dkk turut diusut.
“Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami yang dicuri, dikeruk secara ilegal sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berharap tentunya ini juga diusut ya dan diterspkan pasal TPPU atau pencucian uang,” jelas Zetriansyah. (nas)

















