• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
in Nasional
LGBT

Ilustrasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan sikap tegas terhadap persoalan LGBT. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak hanya memperketat penegakan hukum, tetapi juga memperluas layanan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang bersifat permanen. Menurutnya, kondisi tersebut adalah penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.

BacaJuga:

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Dalam pandangan MUI, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diwujudkan dalam hubungan sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang menurut fatwa keagamaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyebarannya di tengah masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini berkembang di masyarakat,” ujar Niam dalam keterangan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan menurut syariat hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

MUI juga meminta pemerintah menjalankan langkah kuratif dan preventif secara bersamaan. Selain penegakan hukum, negara didorong menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan MUI terhadap penyimpangan seksual juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“MUI berpandangan bahwa pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT perlu dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), @digitallytante.

Kemudian, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Logos ID, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia–Humanis Indonesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia (PAI).

Dan, Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Solidaritas Perempuan (SP), The Institute for Ecosoc Rights, Human Rights Working Group (HRWG), Kenapa Harus Peduli (KHP), Jakarta Feminist, dan Marsinah.id.

Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).(nas)

Tags: hukumLGBTMUIpemerintahrehabilitasi

Berita Terkait.

magang
Nasional

6 Bulan Menyelami Cara Negara Bekerja, 74 Talenta Muda Masuk Kementerian PANRB

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:04
tito
Nasional

Mendagri Dorong Pemanfaatan Rilis Publikasi Statistik Perumahan BPS untuk Tekan Backlog

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:52
abdul
Nasional

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:21
nashir
Nasional

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:11
viva
Nasional

Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:45
Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.