• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
in Nasional
LGBT

Ilustrasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan sikap tegas terhadap persoalan LGBT. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak hanya memperketat penegakan hukum, tetapi juga memperluas layanan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang bersifat permanen. Menurutnya, kondisi tersebut adalah penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.

BacaJuga:

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Dalam pandangan MUI, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diwujudkan dalam hubungan sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang menurut fatwa keagamaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyebarannya di tengah masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini berkembang di masyarakat,” ujar Niam dalam keterangan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan menurut syariat hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

MUI juga meminta pemerintah menjalankan langkah kuratif dan preventif secara bersamaan. Selain penegakan hukum, negara didorong menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan MUI terhadap penyimpangan seksual juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“MUI berpandangan bahwa pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT perlu dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), @digitallytante.

Kemudian, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Logos ID, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia–Humanis Indonesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia (PAI).

Dan, Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Solidaritas Perempuan (SP), The Institute for Ecosoc Rights, Human Rights Working Group (HRWG), Kenapa Harus Peduli (KHP), Jakarta Feminist, dan Marsinah.id.

Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).(nas)

Tags: hukumLGBTMUIpemerintahrehabilitasi

Berita Terkait.

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri
Nasional

Tantangan Kapolri Jenderal Suyudi: Ada Gap 14,9 Persen antara Kepercayaan dan Kepuasan Layanan Polri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:55
Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 
Nasional

Tidak Hanya di Kota Besar, Kebutuhan Pembiayaan Masyarakat Meluas ke Daerah 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:31
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit
Nasional

10 Nama Calon Anggota BPK Ditetapkan DPD, Integritas Jadi Sorotan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:45
bc3
Nasional

Pantau Barang Kiriman dari Luar Negeri Kian Praktis melalui Sistem Pelacakan Terintegrasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:53
wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Gandeng BRI Bedah Rumah Keluarga Berisiko Stunting di Bandung Barat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:33
pertamina
Nasional

Pertamina UMK Academy 2026 Dorong UMK Binaan Berkembang dan Berdaya Saing

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:13

OLAHRAGA

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan
Olahraga

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia John Herdman meminta skuad Garuda memberikan penghormatan bagi para korban tragedi Stadion Kanjuruhan saat berhadapan...

SelengkapnyaDetails
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04
nurisa

Nurisa Dian Ukir Sejarah! Emas Panahan Pertama Indonesia di Asian Games

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.