• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
in Nasional
LGBT

Ilustrasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan sikap tegas terhadap persoalan LGBT. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak hanya memperketat penegakan hukum, tetapi juga memperluas layanan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang bersifat permanen. Menurutnya, kondisi tersebut adalah penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.

BacaJuga:

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Dalam pandangan MUI, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diwujudkan dalam hubungan sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang menurut fatwa keagamaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyebarannya di tengah masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini berkembang di masyarakat,” ujar Niam dalam keterangan, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan menurut syariat hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.

MUI juga meminta pemerintah menjalankan langkah kuratif dan preventif secara bersamaan. Selain penegakan hukum, negara didorong menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan MUI terhadap penyimpangan seksual juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan berjalan efektif.

“MUI berpandangan bahwa pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT perlu dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), @digitallytante.

Kemudian, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Logos ID, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia–Humanis Indonesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia (PAI).

Dan, Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Solidaritas Perempuan (SP), The Institute for Ecosoc Rights, Human Rights Working Group (HRWG), Kenapa Harus Peduli (KHP), Jakarta Feminist, dan Marsinah.id.

Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).(nas)

Tags: hukumLGBTMUIpemerintahrehabilitasi

Berita Terkait.

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31
Kolaborasi Kemenkop dan Pertamina NRE Ubah Wajah Pulau Sembur Lewat PLTS Berbasis Koperasi
Nasional

1.035 Prajurit Infanteri Resmi Sandang Baret Usai Ikuti Prosesi Pembaretan di Pantai Jangkar 

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:51
AI Makin Canggih, Menaker Ingatkan SDM Tak Cukup Jago Teknologi
Nasional

FFI 2026 Bergulir, Penguatan Ekosistem Perfilman Masih Jadi PR Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:01
FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara
Nasional

FTA Kecam Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Kebebasan Bersuara

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
Yamal
Olahraga

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 08:39

INDOPOSCO.ID - Penyerang muda Timnas Spanyol Lamine Yamal mengatakan, skuadnya telah mendapatkan alur permainan yang diinginkan setelah berhasil melumat Arab...

SelengkapnyaDetails
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.