INDOPOSCO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan sikap tegas terhadap persoalan LGBT. Lembaga tersebut meminta pemerintah tidak hanya memperketat penegakan hukum, tetapi juga memperluas layanan rehabilitasi bagi mereka yang memiliki orientasi seksual sesama jenis.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang bersifat permanen. Menurutnya, kondisi tersebut adalah penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.
Dalam pandangan MUI, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang diwujudkan dalam hubungan sesama jenis termasuk perbuatan yang dilarang menurut fatwa keagamaan. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyebarannya di tengah masyarakat.
“Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini berkembang di masyarakat,” ujar Niam dalam keterangan, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan menurut syariat hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah.
MUI juga meminta pemerintah menjalankan langkah kuratif dan preventif secara bersamaan. Selain penegakan hukum, negara didorong menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat mengenai pandangan MUI terhadap penyimpangan seksual juga perlu diperkuat agar upaya pencegahan berjalan efektif.
“MUI berpandangan bahwa pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT perlu dikenai sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Mereka di antaranya: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia (SJI), Indonesia Policy Studies Society (IPSS), @digitallytante.
Kemudian, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2), Logos ID, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia–Humanis Indonesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia (PAI).
Dan, Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), Solidaritas Perempuan (SP), The Institute for Ecosoc Rights, Human Rights Working Group (HRWG), Kenapa Harus Peduli (KHP), Jakarta Feminist, dan Marsinah.id.
Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).(nas)
















