INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Langkah tersebut menyusul pernyataan Krisna Murti, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, yang membenarkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Anang Supriatna menyatakan, pihaknya akan lebih dulu memeriksa nama-nama yang muncul dalam kasus proyek MBG.
“Tapi pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ia belum mengungkapkan kepastian waktu untuk klarifikasi terhadap Kepala BGN yang baru tersebut. “Nanti ke depannya bisa saja kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” ucap Anang.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan harus disertai alat bukti, sehingga penanganan kasus tersebut menjadi terang benderang.
“Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, ‘Oh memang komunikasi’, tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Krisna Murti mengungkapkan bahwa nama Nanik Sudaryati Deyang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya, Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Menurut Krisna, dalam keterangan yang tercantum dalam BAP, terdapat informasi mengenai perubahan nama yayasan yang terkait dengan pengelolaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dalam BAP-nya Pak Sony menjelaskan bahwa ada perubahan-perubahan nama yayasan pada satu titik SPPG,” kata Krisna di Gedung Bundar Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Meski demikian, penyebutan nama dalam BAP belum dapat diartikan sebagai bentuk keterlibatan pidana. Penyidik masih harus melakukan verifikasi, pemeriksaan lanjutan, serta mencocokkan keterangan tersebut dengan bukti dan fakta hukum lainnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kejagung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dan)

















