INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thony Saut Situmorang, angkat bicara mengenai berbagai kejanggalan dan potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program strategis pemerintah yang tengah berjalan. Menurutnya, seperti program Makan Begizi Gratis (MBG) misalnya, sejak awal dirancang secara serampangan, tidak masuk akal, serta sarat akan indikasi penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Saut menilai setidaknya ada lima akar masalah utama yang melilit program ini. Persoalan tersebut mencakup perencanaan yang terlalu ambisius, lemahnya sistem pengawasan, masalah keamanan pangan dan logistik yang berdampak buruk pada kualitas menu, hingga tata kelola anggaran dan pengadaan yang jauh dari prinsip dasar tata kelola yang baik. Terlebih lagi, risiko korupsi serta konflik kepentingan dalam program ini dinilai sangat tinggi.
Mantan pimpinan KPK tersebut menegaskan bahwa kesimpulan mengenai buruknya program ini dapat dilihat dari proses awal penyusunannya. Saut mengkritik keras dasar perencanaan program yang dianggapnya mengabaikan logika berpikir yang sehat demi mengejar target yang tidak realistis.
”Kesimpulan itu dibuat dari bagaimana mereka dari awal menyusun program ini. Yang menurut saya terlalu ambisius, akal sehatnya enggak jalan. Banyak ternyata memang ya tidak terbukti kalau itu dilakukan dengan transparan,” ujar Saut dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Saut mencium adanya aroma konspirasi dan iktikad buruk dari para pembuat kebijakan sejak program ini digulirkan. Baginya, ketidaktransparanan dan pengabaian terhadap asas akuntabilitas merupakan bukti nyata bahwa program ini sengaja didesain untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan mengorbankan kepentingan publik.
”Jadi kalau ini bicara niat jahat dari awal niat jahatnya udah kelihatan kalau dalam bahasa saya itu. Nah, terbukti kan kalau mereka empat orang udah ditangkap itu kan ada niat jahat,” lanjutnya, merujuk pada penangkapan sejumlah oknum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, Saut juga mengkhawatirkan keberlanjutan dari penuntasan kasus hukum ini. Ia mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar skandal tersebut hingga ke akar-akarnya. Jika proses hukum dijalankan secara setengah hati, ia pesimis permasalahan serupa bisa diselesaikan di masa mendatang.
”Pertanyaannya kembali lagi, bagaimana kalau umpamanya ini tidak dilakukan dengan benar pengadilannya, peradilannya, penyelidikannya, penuntasan kasusnya? Ya akan begini aja terus gitu,” cetusnya.
Bukan tanpa alasan Saut menyebut perencanaan program ini terlalu ambisius. Dari hasil analisisnya, ambisi yang dipaksakan tersebut berujung pada tabrakan regulasi yang masif. Ia memperkirakan ada belasan sektor hukum yang dilabrak demi memuluskan jalannya program non-transparan ini.
”Paling tidak ada 11 kelompok undang-undang yang berpotensi dilanggar. Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Keuangan Negara, Hukum Administrasi Negara, dan seterusnya. Banyak itu yang dilanggar, yang menurut saya itu bagian dari ambisius tadi,” urainya panjang lebar.
Dampak dari pemaksaan program ini diprediksi tidak hanya menjerat para pejabat di tingkat pusat, melainkan berpotensi menyeret aparatur di tingkat bawah secara massal. Saut memberikan analogi konkret mengenai keterlibatan pihak sekolah dalam rantai distribusi yang bermasalah, di mana kepatuhan buta terhadap perintah yang salah bisa dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan pidana.
”Jadi, itu yang saya bilang, kepala sekolah itu sebenarnya juga bisa dituntut itu. Jadi, bisa ribuan orang terlibat, karena apa? Kalau kemudian ada orang melakukan perbuatan jahat, kemudian perbuatan jahat itu didukung oleh kepala sekolah menandatangani, memaksakan makanan basi umpamanya, ya itu persekongkolan. Dia masuk dalam perbuatan yang sama gitu,” jelas Saut.
Oleh karena itu, Saut menyanggah klaim jika kasus ini hanya melibatkan segelintir orang saja. Mengingat luas dan masifnya dampak program, ia meyakini jumlah tersangka yang ada saat ini barulah fenomena gunung es dari sebuah praktik korupsi yang terstruktur dan masif.
”Jadi, kalau dibilang kemarin ada 26 orang terlibat, itu kurang lebih banyak itu. Ini kan sistem, korupsinya kan sistemik. Enggak ada sistemik hanya berlaku untuk dua, tiga orang,” tegasnya.
Pada akhir pernyataannya, Saut menekankan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tertinggi berada di tangan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Ia menceritakan kembali dialognya dengan rekannya untuk menegaskan siapa yang paling harus dimintai pertanggungjawaban atas carut-marut sistemik ini.
”Makanya waktu saya tanya pimpinan teratasnya siapa? Saya jawab, ya presidennyalah, dia harus bertanggung jawab,” pungkasnya menutup pembicaraan.
Secara kontekstual, implikasi dari carut-marutnya program ini dinilai tidak terlepas dari sisa-sisa dinamika Pemilu 2024 yang diwarnai politik uang dan merosotnya integritas penyelenggara serta partai politik. Publik kini khawatir, jika akar masalah korupsi sistemik ini tidak segera diputus, hal ini akan menjadi modal politik buruk yang memicu proyeksi carut-marut serupa pada Pemilu 2029, yang proses tahapannya diprediksi akan segera dimulai tahun depan. (ney)
















